Sepeda Listrik Migo Siap ‘Diregulasi’ Agar Tak Dicap ‘Haram’

0
812

 Migo, perusahaan sewa sepeda listrik, mengaku siap berbenah agar operasinya tidak dicap haram oleh Polda Metro Jaya. Salah satu upaya berbenah yang akan dilakukan manajemen, yakni memenuhi regulasi yang disyaratkan otoritas jalan raya.

Manajer Operasional Migo DKI Jakarta Sukamdani mengakui Migo semakin booming di Jakarta, sehingga menjadi perhatian, baik oleh masyarakat, polisi, maupun dinas perhubungan. 

Makanya, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai syarat yang harus dipenuhi agar operasinya tidak menyalahi aturan. “Karena sampai saat ini statement (pernyataan) tersebut yang masih kami ingin lakukan klarifikasi kembali, bagaimana sih regulasi yang tidak menyalahi aturan,” ujar Sukamdani Sabtu (16/2).

Migo diketahui berjalan mulai akhir 2018 lalu, tanpa ketentuan khusus karena operasinya seperti sepeda. Namun, tidak benar-benar seperti sepeda, karena Migo menyimpan daya listrik sebagai penggerak.

Pun demikian, ia menuturkan perusahaan telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan menanyakan perihal regulasi. Sebab, perusahaan ingin mematuhi aturan dan regulasi agar bisnis sewa sepeda listrik Migo bebas berkeliaran di Jakarta.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dishub DKI. Bagaimana sih izin regulasinya, apakah ada hal-hal yang khusus yang harus kami berikan. Namun, kami masih bisa dikayuh dan punya pedal, jadi masuk kategori sepeda. Cuma bisa digerakkan dengan listrik. Awalnya seperti itu,” kata Sukamdani.

Belum lama ini, lanjut dia, manajemen telah menggelar pertemuan dengan kepolisian. Pada pertemuan selanjutnya akan dibahas mengenai regulasi sepeda listrik di Jakarta.

“Harus punya STNK, yowes. Uji tipe dan homologasi, ‘nggih‘. Jadi, supaya tidak ada klaim haram menggunakan Migo, karena haram adalah dosa yang tidak dimaafkan,” tutur dia.

Sebelumnya, polisi menyebut Migo melanggar pasal 49 tentang kewajiban kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan. Salah satunya, lulus uji tipe kendaraan.

Menurut pihak berwenang, Migo ‘lupa’ bisnis sewa kendaraannya belum mengantongi izin. Sementara, pengguna Migo sudah masif dan santai menggowes Migo di jalan-jalan utama di Jakarta bercampur dengan kendaraan lainnya.

Diketahui, Migo memiliki 200 titik tempat penyewaan dengan jumlah armada sebanyak 1.000 unit sepeda listrik.

Wajib Lampirkan SIM C

Menurut Sukamdani, manajemen Migo tak menutup mata terhadap pengguna yang kedapatan melanggar atau tak memenuhi aturan lalu lintas.

“Dari sisi safety (keselamatan), kami sudah melakukan verifikasi menggunakan id atau KTP. Jadi, tidak menutup kemungkinan nanti (pengguna) Migo harus melampirkan SIM C, kami akan ikuti. Karena kami tidak mau menentang pemerintah, karena goal (tujuan) kami ya untuk pemerintah juga,” imbuh dia.

Yang pasti, manajemen tetap melakukan pengawasan, termasuk memberlakukan sanksi blokir kepada pengguna Migo jika melakukan pelanggaran.

“Walau saya tidak memungkiri, banyak pengguna menyalahi aturan berkendara atau dari internal Migo sendiri. Nah, itu dari kami sudah tindak tegas sampai pemblokiran akun. Itu kami pastikan tidak akan bisa digunakan lagi,” tandasnya.

Sumber : CNN [dot] COM