Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang belasan mobil yang disita dari koruptor dengan harga miring.
Total berjumlah 19 mobil, semuanya di jual jauh di bawah harga pasaran mobil bekas. Sebab, pembeli masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengurusan surat kendaraan.
”Ada yang kita dapatkan BPKB-nya, ada yang tidak,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Walau tidak bersurat, KPK menjamin legalitas kendaraan yang dilelang. “Semua barang lelang tersebut adalah barang-barang yang sudah dirampas setelah putusan kasus korupsi berkekuatan hukum tetap,” katanya pula.
”Kami akan memberikan risalah lelang… Jadi setelah seseorang memenangkan atau mendapatkan sebuah barang yang belum ada BPKB, maka risalah itu bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian,” kata Febri.
Yang dilelang antara lain dua mobil mewah yang disita dari politisi Partai Gerindra Mohammad Sanusi, yakni mobil Jaguar warna hitam metalik dan Audi A5. Sanusi adalah terpidana kasus suap reklamasi Jakarta yang divonis 10 tahun penjara.
Mobil Jaguar milik Sanusi sempat ramai dibicarakan tiga tahun lalu. Saat dipakai Sanusi dan istri untuk menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih. Ketika itu, Sanusi berujar kepada wartawan, ”Yah memang sehari-hari pakai itu. Apakah ada yang salah?”
Sedangkan mobil Audi A5 dibeli Sanusi untuk istrinya, Evelyn Irawan.
Oleh KPK, Jaguar keluaran tahun 2013 tanpa BPKB tersebut dilelang dengan harga awal penawaran Rp1.140.420.000. Harga on the road saat pertama dipasarkan mencapai Rp3,1 miliar.
Dalam lelang kali ini, ikut dijual juga mobil tanpa STNK merek Jeep Wrangler keluaran 2007 milik eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, terpidana kasus korupsi simulator SIM
Selain mobil, KPK juga melelang dua koper Rimowa dan satu tas Chanel buatan Italia, beserta enam ponsel berbagai merek milik koruptor simulator SIM.
Lelang KPK yang dijadwalkan berlangsung Jumat 22 September 2017 di Jakarta Convention Center ini menuai kritik dari Panitia Khusus Hak Angket DPR, karena dianggap ‘berpotensi melanggar hukum pidana’.
Menjual kendaraan tanpa surat-surat dinilai Pansus ‘sama saja dengan menjual mobil bodong’.
Lelang ini diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 18 ayat 2.
Sumber : bbc.com