Jerman Jadi Negara Eropa Pertama Akui Jenis Kelamin Ketiga

0
1420

Mahkamah Konstitusi Federal Jerman memutuskan kategori jenis kelamin ketiga, selain perempuan dan laki-laki, harus diakui saat kelahiran seseorang.

Parlemen akan mengesahkan undang-undang yang mengakui kategori ketiga jenis kelamin “Interseks” tersebut pada akhir 2018.

Dengan demikian, Jerman akan menjadi negara pertama di Eropa yang mengakui jenis kelamin ketiga.

Sambil menunggu pengesahan itu, pihak berwenang tak mewajibkan interseks untuk mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan atau laki-laki.

Pengakuan jenis kelamin ketiga ini bermula dari kasus seseorang yang tercatat resmi sebagai perempuan. Namun, dalam uji kromosom, dia tidak masuk kategori perempuan atau laki-laki.

Orang interseks lahir dengan karateristik jenis kelamin perempuan dan laki-laki, tapi terkadang kromosom, hormon, dan alat kelamin tidak sama dengan kedua kategori tradisional tersebut.

Mahkamah Konstitusi Federal Jerman menyatakan, peraturan yang ada saat ini bersifat diskriminatif terhadap orang interseks. Identitas seksual seseorang merupakan hak mendasar.

Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Jerman, Johannes Dimroth, menyatakan kepada kantor berita AFP, seperti dilansir dari BBC Indonesia, pemerintah siap untuk “mengimplementasikan” keputusan itu.

Kelompok pegiat Third Option menyambut baik keputusan tersebut lewat pesan Twitter, “Benar-benar gembira dan tak bisa menggambarkan dengan kata-kata. Itu merupakan revolusi kecil dalam area jender.”

Berdasarkan data PBB, sekitar 0,05 persen hingga 1,7 persen penduduk dunia merupakan interseks.

Terkadang interseks terlihat langsung ketika seseorang lahir, tetapi bisa juga baru terlihat ketika seseorang memasuki masa pubertas.

New York, sebagai kota terbesar dan paling liberal di Amerika Serikat, tahun lalu sudah menerbitkan sertifikat kelahiran dengan kategori jenis kelamin interseks yang pertama.