Ekspos selebritas pengguna narkotik: ‘Pencitraan penyidik’ atau demi efek jera?

0
1095

Selama tujuh hari terakhir, tiga selebritas ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan pengedaran narkotik, yaitu Fachri Albar, Roro Fitria, dan Dhawiya Zaida.

Selebritas terus terjerat kasus narkotik meski puluhan lainnya telah divonis bersalah atas perbuatan kriminal yang sama.

Pegiat antinarkotik menilai ekspos kasus secara besar-besaran ke media massa oleh kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) akan memunculkan efek jera, terutama di kalangan selebritas.

Namun, figur publik menyebut publikasi kasus narkotik seharusnya menunggu proses pembuktian tuntas agar tidak menjatuhkan mental mereka. Selain demi kepastian hukum, mereka juga tidak ingin dipermalukan.

“Seharusnya ekspos menunggu proses penyidikan, apakah dia pemakai atau bukan. Itu kan menjatuhkan mental,” kata Tanti, manager penyanyi Ridho Rhoma, kepada BBC Indonesia, Minggu (18/02).

“Ditangkap saja dia sudah takut, apalagi ditambahi bumbu-bumbu (ekspos kasus) seperti itu,” tuturnya menambahkan.

Ridho divonis penjara 10 bulan, September 2017, setelah terbukti membeli dan menggunakan sabu. Ia sempat ditahan di Rutan Salemba, sebelum menjalankan kewajiban rehabilitasi selama enam bulan di RS Ketergantungan Obat, Cibubur.

Mantan Direktur Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto, menyebut ekspos kasus narkotik yang melibatkan selebritas tidak hanya untuk efek jera, tapi juga edukasi publik.

Benny mengatakan publik akan lebih memperhatikan kasus narkotik yang menjerat selebritas daripada sosok yang tidak dikenal luas.

“Dalam ekspos, banyak angle (tujuan) yang bisa dipakai: promosi, edukasi atau menimbulkan efek jera. Public figure memang lebih mudah daripada orang yang tidak dikenal,” ujarnya kepada BBC Indonesia.

Meski begitu, merujuk pengalamannya berkarier di BNN, Benny menyebut penyidik tidak selalu mengekspos selebritas dalam kasus narkotik, terutama demi pengembangan kasus.

Benny mencotohkan penangkapan mantan Komandan Pangkalan TNI AL di Semarang dan penindakan terhadap artis Raffi Ahmad pada 2013.

“Begitu media massa tau kasus itu, mereka otomatis akan mem-blow up habis-habisan karena yang ditangkap adalah figur publik,” ujarnya.

Artis akaefek jera.Ia mengatakan selebritas cenderung meremehkan hukuman berbentuk rehabilitasi.

“Mereka mempunyai preseden, kalau saya pecandu atau penyalahguna dan barang bukti masih di bawah limitasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), saya pasti direhab,” ucapnya seperti dilansir stasiun televisi Berita Satu.

“Kalau ini menjadi preseden bagi mereka, maka ke depannya akan makin banyak selebritis yang ditangkap,” tutur Sulis menambahkan.

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mengatur, pengguna narkotik dapat direhabilitasi jika penyidik hanya menemukan satu gram sabu pada operasi tangan terhadapnya.

Sejumlah limitasi lain dalam beleid itu adalah delapan butir ekstasi, 1,8 gram heroin atau kokain, dan lima gram ganja.

Terhadap fenomena itu, Sulis menilai penegak hukum harus semakin sering menindak selebritas. Selain itu, ia mendorong hakim tidak selalu mengirim pecandu narkotik ke panti rehabilitasi.

“BNN lebih prefer mereka dipenjarakan di penjara khusus penyalahguna narkoba, di sana mereka diberi perlakuan medis dan sosial.”

“Kalau perlu mereka diberikan kerja sosial dan status mereka tetap terdakwa penyalahguna narkoba,” kata Sulis.

Namun Benny Mamoto menilai penindakan akan sia-sia jika pemerintah tidak menggiatkan edukasi antinarkotik. Ia juga menyebut rehabilitasi merupakan poin vital dalam pemberantasan bisnis narkotik.

“Penindakan, rehabilitasi, dan edukasi harus seimbang, kalau tidak, pasar narkotik tetap terbuka. Seribu pecandu dan pengedar ditangkap, bandar akan ciptakan dua ribu pecandu dan pengedar baru,” tuturnya.

Sayangnya, kata Benny, saat ini setidaknya terdapat lima juta pecandu narkotik di Indonesia. Sementara itu, panti rehabilitasi yang ada hanya mampu menampung 50.000 pecandu per tahun.

“Kalau yang diperbanyak hanya penindakan, harga narkotik melambung, bandar makin kaya, dan dia bisa membeli oknum penegak hukum,” ujar Benny.

Sebelum Februari ini, sejumlah sosok publik yang terjerat narkotik adalah penyanyi Marcello Tahitoe, Sammy Simorangkir, Saipul Jamil serta pemain peran Tio Pakusadewo dan Restu Sinaga.

Selain nama-nama itu, terdapat belasan hingga puluhan selebritas yang pernah terjerat dan dihukum akibat narkotik.

Menurut Benny, asosiasi profesi pekerja seni sepatutnya menggelar tes urin secara reguler.

Ia menilai, langkah itu akan membuat seniman berpikir dua kali untuk mengkonsumsi narkotik.

Sumber : bbc.com