Pemerintah ancam cabut izin frekuensi 2,3 GHz yang digunakan oleh layanan First Media dan Bolt. Ancaman ini dilayangkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, jika Internux dan First Media masih tidak membayar tagihan penggunaan frekuensi sebelum Sabtu, 17 November.
Tagihan frekuensi yang digunakan oleh Internux (nama perusahaan merek dagang Bolt) dan First Media telah tertunggak sejak 2016. Hingga saat ini menurut Rudiantara belum ada upaya dari kedua perusahaan untuk menunaikan kewajiban tersebut. Sesuai dengan peraturan, tunggakan yang tidak dibayar hingga jatuh tempo atau dua tahun akan mengakibatkan pencabutan frekuensi.
“Nanti kita lihat [dicabut atau tidak] tenggat [waktu tanggal] 17 [November],” jelas Rudiantara ketika ditanya wartawan apakah izin frekuensi perusahaan itu akan dicabut atau tidak saat ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/11).
Pernyataan ini diutarakan menanggapi gugatan yang diajukan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selaku produsen modem Bolt yang masih di bawah naungan Lippo Group ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu Firstmedia dan Internux kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo.
Gugatan itu dilakukan agar pemerintah membatalkan sanksi akibat belum dibayarkannya frekuensi dan memberikan perusahaan waktu lebih panjang untuk membayar tunggakan. Sidang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (19/11) mendatang.
“Kalau jadi Kominfo lagi nagih (utang pembayaran frekuensi), kemudian dituntut, itu rasanya gimana? Ya udah gitu aja,” tambahnya.
Penundaan pengenaan sanksi itu diminta dilakukan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan atau kesepakatan bersama antara First Media dan Kemenkominfo.
Terkait gugatan tersebut, Rudiantara menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak berwenang.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung baik sebagai pengacara negara yang tentunya bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice,” tambah Rudi.
Sementara itu hari ini, sidang tuntutan Internux dan First Media digelar di PTUN Jakarta. Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, gugatan oleh First Media kepada Kemenkominfo didaftarkan pada Jumat (2/11) dengan nomor 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.
Kominfo sebetulnya hanya menjalankan tugasnya untuk secara berkala melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator.
“Ini surat mengingatkan agar membayar sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan, namun saat ini mereka belum settlement (menyelesaikan),” lanjutnya.