Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa gugatan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) telah dicabut pada Senin (19/11).
“Mereka (First Media dan Bolt) sudah mencabut gugatan PTUN [Jakarta]. Ini salah satu niat baik juga kami lihat, sudah dicabut tadi dua-duanya,” ujar pria yang akrab disapa Nando itu kepada awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
Nando menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan bersamaan dengan pengiriman proposal perdamaian oleh kedua perusahaan untuk Kemenkominfo. Dengan begitu, sidang lanjutan yang diagendakan digelar pada Selasa (27/11) otomatis ditiadakan.
“Iya pencabutan hampir berbarengan jamnya dengan di sana sekitar jam 12.00 -13.00 WIB. Mereka cabut tuntutannya baik First Media maupun Internux, surat kami terima. Mereka mengajukan proposal perdamaian,” imbuhnya.
Terkait pencabutan gugatan, CNNIndonesia.com berupaya menghubungi pihak First Media dan Internux, namun belum mendapatkan pernyataan resmi. Disamping itu, CNNIndonesia.com juga masih mencoba menghubungi PTUN Jakarta untuk meminta konfirmasi.
Sementara itu sebelumnya, Nando mengatakan kedua anak perusahaan Grup Lippo ini telah mengirimkan proposal perdamaian yang menytakan kesanggupan membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz.
“Jam 12 siang tadi Kominfo menerima proposal perdamaian dari First Media dan Internux, mereka menganjukan restrukurisasi model pembayaran pelunasan utang. Paling lambat 2020 udah selesai seluruhnya,” terangnya.
Namun Nando mengatakan bahwa pihaknya tak langsung menerima pengajuan perdamaian tersebut lantaran masih harus berdiskusi dengan Kementerian Keuangan.
“Putusannya akan kami sampaikan paling tidak sebelum jam 00.00 hari ini,” imbuhnya.
Jika proposal tersebut disetujui Kominfo dan Kemenkeu, maka Surat Keputusan pencabutan penggunaan 2,3 GHz batal diterbitkan. Dengan begitu pelanggan Bolt dan First Media tetap bisa menggunakan layanan seperti biasa.
Sebaliknya, jika pemerintah menolak proposal tersebut maka frekuensi tersebut harus dikembalikan pada negara meski gugatan terhadap Kominfo sudah dicabut. Negara juga memiliki wewenang untuk kembali melelang frekuensi 2,3 GHz kepada operator lainnya.
“Dalam regulasi kami ada metode pengalihan pelanggan dari operator yang dicabut izin frekuensi ke operator lain dalam pengawasan Kominfo selaku regulator,” jelas dia.
Siang tadi, First Media yang diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatan kepada Ditjen SDPPI dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang jatuh tempo pada Sabtu (17/11).
Perusahaan yang memiliki merek dagang Bolt ini juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio sebagai akibat hukumnya.
Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11). Siang tadi, sidang lanjutan juga digelar secara tertutup.