Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menanggapi tuntutan penyedia jasa internet milik Lippo Group, PT First Media Tbk (KBLV) yang melayangkan gugatan ke Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI).
Gugatan tersebut terkait dengan tunggakkan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi (BHP) radio yang belum dibayarkan oleh PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux selaku produsen modem Bolt yang masih di bawah naungan Lippo Group.
“Kalau jadi Kominfo lagi nagih, kemudian dituntut, itu rasanya gimana? Ya udah gitu aja, justru tanya perasaan teman-teman,” Rudiantara menjawab saat ditemui di XL Axiata Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/11).
Pria kelahiran Bogor itu sempat menjelaskan bahwa Kominfo sebetulnya hanya menjalankan tugasnya untuk secara berkala melakukan evaluasi atas kinerja dan kewajiban operator. Internux dan First Media diketahui belum memenuhi kewajiban membayar BHP frekuensi sejak 2016 hingga tahun ini.
“Ini surat mengingatkan agar membayar sudah dikeluarkan sesuai dengan aturan, namun saat ini mereka belum settlement (menyelesaikan),” lanjutnya.
Rudi mengatakan bahwa jika hingga 17 November mendatang perusahaan tidak juga memenuhi kewajiban, maka izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz akan dicabut pemerintah. Sebaliknya, kedua perusahaan justru menuntut pengenaan sanksi dibatalkan dan memberikan perusahaan waktu lebih panjang untuk pembayaran tunggakan.
Penundaan pengenaan sanksi itu diminta dilakukan sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan atau kesepakatan bersama antara First Media dan Kemenkominfo.
Namun Rudi masih tetap berpatokan bahwa Internux dan First Media harus membayar tagihan sebelum 17 November jika tak ingin pelanggan mereka kehilangan layanan dari perusahaan. Pelayanan pada pelanggan, kata Rudi, bukan tanggung jawab pemerintah melainkan perusahaan sendiri.
Sayangnya, menurut Rudi, belum ada upaya dari kedua perusahaan untuk menunaikan kewajiban tersebuta. Maka sesuai dengan peraturan, tunggakan yang tidak dibayar hingga jatuh tempo atau dua tahun akan mengakibatkan pencabutan frekuensi.
“Kami juga sudah koordinasi dengan Kejaksaan Agung baik sebagai pengacara negara yang tentunya bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam memberikan legal advice,” tambah Rudi.
Sementara itu hari ini, sidang tuntutan Internux dan First Media digelar di PTUN Jakarta. Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta, gugatan oleh First Media kepada Kemenkominfo didaftarkan pada Jumat (2/11) dengan nomor 422/L/62.01/NRS-SEM/2018.