Gojek mengapresiasi larangan penggunaan GPS (global positioning system) saat berkendara. Vice President Corporate Affairs Gojek Michael Say mengatakan larangan GPS bisa meningkatkan keselamatan penumpang dan mitra pengemudi.
Oleh karena itu Michael mengimbau agar penumpang bisa memberikan alamat yang sesuai agar pengemudi tidak kebingungan. Di sisi lain, Michael juga mengimbau agar pengemudi tidak menggunakan GPS saat berkendara.
“Kami juga mengimbau penumpang kalau memberi alamat kalau bisa dipastikan yang sesuai ke mana mau perginya. Dan menghimbau untuk mitra juga kalau mau menggunakan GPS digunakan sebelum melakukan trip. Jadi di setting di awal dulu,” kata Michael di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Selasa (12/2).
Michael mengatakan aturan larangan ini sudah tepat sasaran. Alih-alih melarang penggunaan GPS, peraturan ini hanya melarang penggunaan GPS ketika pengemudi sedang berkendara.
“Pemahaman saya bukan tidak boleh menggunakan GPS-nya. GPS itu boleh digunakan tapi digunakan sebelum trip dilaksanakan. Jadi tidak boleh dipegang satu tangan misalnya. Itu pemahaman saya,” kata Michael.
Pihak kepolisian akan memberikan sanksi tilang buat pengendara, terutama ojek online (ojol), yang kedapatan menggunakan perangkat GPS saat berkendara. Akan tetapi, peraturan ini tidak sekonyong-konyong memberikan sanksi untuk semua kondisi pemakaian GPS.
Dasar hukum penilangan dari kepolisian yaitu pasal 106 ayat 1 pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Isi pasal itu menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Penggunaan GPS dianggap bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka itu polisi punya dasar hukum untuk bertindak.
Pada pasal 283 ditetapkan bila pengemudi melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi maka diancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan denda tertinggi Rp750 ribu.