Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan cara penggunaan global positioning system (GPS) saat berkendara. Hal ini menjadi prioritas penting karena penggunaan GPS mengancam keselamatan berkendara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini pihaknya sedang mengkaji peraturan tersebut bersama berbagai stakeholder dan ahli transportasi.
“Bahwa ini sudah saatnya aturan teknis penggunaan kami akan kerja sama dengan semua pihak, saya dapat dari ahli transportasi dan pengamat ITB bagaimana tata- cara penggunaan, hubungan korelasi GPS dengan konsentrasi seperti apa,” kata Budi di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
Menurut Budi, pemakaian GPS saat mengemudi sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan konsentrasi. Dalam situasi itu kecelakaan bisa terjadi ketika fokus pengemudi teralihkan dua detik saja.
“Kecelakaan lalu lintas, itu ngantuk lalu tidur 2-3 detik mobil melenceng saja kita ke bisa sebabkan kecelakaan,” kata Budi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Pandu Yunianto menyatakan penggunaan GPS yang menyebabkan fokus pengemudi terganggu bisa dikenakan sanksi. Sanksi ini mengacu pada Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Akan tetapi, UU LLAJ tersebut memang belum mengatur terkait tata cara penggunaan GPS saat berkendara. Oleh karena itu itu, aturan tata cara penggunaan akan diturunkan ke peraturan yang lebih rendah. Dan kemungkinan akan diatur dalam Permenhub baru.
“Tingkat UU tidak ada peraturan penggunaan GPS, itu diamanahkan pada peraturan lebih rendah, seperti Permenhub,” ujar Pandu.
Selama ini bagi pengendara motor yang hendak menggunakan GPS khususnya pengendara motor disarankan menepi terlebih dahulu. Pandu juga menyarankan apabila pengendara motor tersebut sedang membawa penumpang, penumpang tersebut membantu mengoperasikan GPS.
“Kalau ada aturan ya nanti misalnya yang operasikan GPS itu yang bonceng. Atau minggir dulu supaya tidak kena risiko,” tutup Pandu.