Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengecam pemblokiran internet di Wamena pada Senin (23/9). Pemblokiran internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan dalih menjaga situasi dan kondisi yang kondusif menyusul kerusuhan di Wamena.

Executive Director SAFENet Damar Juniarto mengatakan pemblokiran internet tidak mencerminkan pemerintahan yang baik.

“Sekali lagi kami tegaskan, tindakan internet shutdown tak lain adalah upaya memperdaya hukum dan mencirikan sebuah kebijakan yang jauh dari kualifikasi good governance yang transparan, akuntabel dan mengakui supremasi hukum,” kata Damar dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).

SAFEnet telah menyampaikan kritik pada kebijakan Internet Shutdown ini karena proses pengambilan keputusan tidak melalui Prosedur Standar Operasi yang jelas.

Selain itu, Damar juga mengatakan Kemenkominfo tidak memiliki langkah mitigasi gangguan terhadap pelayanan publik yang berhenti. Oleh karena itu, Damar mengatakan pemblokiran internet tidak memenuhi kualifikasi good gorvenance.

“Pengambilan keputusan tertutup, ketiadaan Prosedur Standar pelaksanaan, minimnya evaluasi independen yang dilakukan oleh pihak di luar Kemkominfo,” kata Damar.

Damar menjelaskan kecaman bernada sama pernah disampaikan Komisi Tinggi HAM PBB ketika Kemenkominfo memutuskan untuk memblokir akses internet di Papua dan Papua Barat pada 16 September lalu.

“Dalam siaran pers pada 16 September 2019 lalu, para ahli dalam Komisi Tinggi HAM PBB ikut mengecam tindakan pemerintah Indonesia saat mematikan akses ke internet di Papua dan Papua Barat,” kata Damar.