Saat ini, perusahaan FinTech Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Hanya dalam beberapa tahun saja sudah banyak perusahaan FinTech yang muncul di Indonesia dan menggantikan cara pembayaran yang biasa menjadi digital.
Misalnya saja untuk digital payment, di Indonesia sudah ada Gopay, Ovo, Link Aja dan masih banyak lagi cara pembayaran yang sudah digantikan dengan FinTech. Hal itu membuat masing-masing dari perusahaan mengalami persaingan ketat sehingga mereka biasanya membuat diskon besar-besaran demi memenangkan minat masyarakat pada FinTech tertentu.
Melihat tren tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggambarkan ini sebagai buah simalakama, dalam jangka panjang akan menguntungkan konsumen, namun dalam jangka menengah dan jangka panjang akan ada pelaku usaha yang keluar dari lingkaran FinTech karena beratnya persaingan.
“Ya jadi kalau jor-joran cashback memang ini buah simalakama sih, konsumen akan memperoleh diskon dan saling membandingkan satu provider dengan provider lain yang bisa menawarkan diskon lebih besar, akan terlihat ada pelaku usaha yang akan keluar dari pasar, nggak kuat bersaing jor-joran akhirnya keluar,” kata Deputi Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, saat diwawancara CNBC Indonesia dalam program Profit, Kamis (17/10/2019).
Hingga saat ini KPPU mencatat ada sekitar 38 perusahaan yang menerbitkan FinTech berupa dompet digital dan e-money, sebagai langkah antisipasi KPPU akan melakukan diskusi dan memberikan guidance atau pengarahan agar ke depannya dapat diikuti dan dipatuhi oleh perusahaan dompet digital tersebut.
“Minggu depan sebenarnya kami itu sudah mengundang semua, ada kurang lebih 38 perusahaan yang menerbitkan dompet digital, yang menerbitkan e-money kami undang bersama KPPU untuk kita diskusi, dan nanti kita akan memberikan semacam guidance,” tambah Taufik Ariyanto.