Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penerapan pajak buat penyedia layanan media streaming digital Video on Demand, Netflix.
Pembicaraan ini mencakup peraturan hukum yang menaungi, serta tarif pajak, serta mekanisme pemberlakuan pajak.
“Kalau itu saya harus berbicara dulu dengan Menteri Keuangan. Terkait dengan pajaknya seperti apa, payung hukumnya apa, dan bagaimana secara teknis itu pajak bisa dipatuhi oleh pembayar pajak,” kata Johnny saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (31/10).
Ia mengatakan pajak Netflix harus segera ada di Indonesia. Akan tetapi, sebelumnya harus ada pembicaraan terkait penerapan pajak Netflix.
“Harus ada pembicaraan dan solusi yang ramah tamah. Harus diselesaikan dengan baik-baik,” kata Johnny.
Johnny kemudian mengatakan Netflix telah berkembang dan mendapat untung di Indonesia. Oleh karena itu, hak negara adalah mendapatkan pajak dari keuntungan Netflix.
“Kita ingin semua usaha itu [digital] berkembang di Indonesia. Rakyat telah membayar, kualitas pelayanan juga diperoleh dengan baik, hak negara juga dapat diperoleh,” katanya.
“BUT (Badan Usaha Tetap) yang aktivitasnya banyak, memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan, maka mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak Netflix. Namanya, Netflix Tax,