Pengguna Pinjol Naik, Kominfo Berupaya Lindungi Data Pribadi

0
452

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat pengguna layanan peer to peer lending khususnya pinjaman online meningkat di Indonesia sejak Januari sampai Juni 2021.

Menurut Menteri Kominfo Johnny G Plate, kenaikan pengguna pinjaman online harus disertai keamanan digital dalam konteks ancaman kebocoran data.

 

“Kami mencatat bisa dikoreksi angkanya 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan peer to peer lending fintech pada Juni 2021, lebih banyak dari bulan Januari 2021 [sebanyak] 24,7 juta,” ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate secara virtual, Jumat (20/8).

Dengan meningkatnya pengguna pinjol itu Kominfo mengklaim telah melakukan beberapa langkah strategis seperti gerakan nasional literasi digital, untuk memberi kesadaran perlindungan privasi dan data pribadi pengguna.

Ia menilai perkembangan industri finansial teknologi (fintek) di Indonesia tidak terlepas dari ancama online, seperti memanipulasi korban melalui sosial enginering, peretasan informasi melalui penyadapan dan modus money mule yang meminta korban untuk melakukan transaksi ke rekening orang lain.

Dijelaskan Johnny, pihaknya juga sudah melakukan pemutusan akses secara langsung kepada platform pinjol ilegal secara langsung, baik lewat toko aplikasi App Store maupun PlayStore.

Lebih lanjut Johnny akan memberikan perhatian khusus pada penanganan data pribadi dan pengguna untuk menghindari kebocoran data lewat platform pinjol, melalui kerja sama antar lembaga dan kementerian terkait seperti OJK, BSSN, Polri, Kejagung, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenag, Kemenidbud-ristek, Kemenves dan PPATK.

“Kami mengajak kolaborasi antar kementerian lembaga terkait tersebut dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjol yang kondusif aman berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat dan tidak menjebak dan menjerati peminjam agar mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional yang terus bertumbuh dan berkembang,” ujar Johnny.

Sementara Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki mengatakan maraknya praktik pinjol ilegal yang dinilai sulit dilacak keberadaannya, harus dibarengi dengan tingkat literasi jasa keuangan oleh masyarakat.

Terlebih Kemenkopukm mencatat bahwa pelaku pinjol ilegal membuat aplikasi atau situs seolah memiliki legalitas dari kementeriannya. Selain itu pijol ilegal juga kerap mencatut nama dan logo koperasi yang solah memiliki memiliki legalitas.

“Modus pinjol ilegal dalam catatan kami mereka membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop dan ukm. kedua mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dari Kemenkopukm,” ujar Teten.

Ia juga menyoroti platform pinjol ilegal yang kerap meminta akses kepada target sasarannya untuk mengambil data dan kumpulan kontak nomor ponsel sebagai syarat untuk menginstal aplikasi tersebut.

Untuk mengantisipasi bertambahnya korban pinjol ilegal itu, kata Teten, masyarakat dapat melakukan identifikasi dengan beberapa cara, yaitu seperti cek nomor badan hukum koperasi dari kemenkumham termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS), pengecekan ke dinas koperasi dan UMKM setempat lewat sistem Online Data System (ODS), dan jika terkait fintek bisa mengecek ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi.

“ini yang saya kira dapat disosialisasikan untuk re-ceking sebelum melakukan pinjaman online mengenai profile dari sumber yang kredible,” pungkasnya.

Apabila masyarakat menemui praktik pinjaman online ilegal, Teten mengatakan dapat melakukan aduan melalui lapor.go.id atau lewat layanan bantuan telepon 1500587.

Sumber : CNN [dot] COM