Media sosial populer, Twitter menanggapi Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 dan ancaman denda Rp100 juta jika ditemukan konten negatif yang ada di dalam platform mereka.
Menurut Head of Public Policy Twitter Indonesia, Agung Yudha pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) terkait isi tiap pasal PP PSTE.
“Kita terus bersosialisasi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kominfo. Pastinya ada on going process [proses berkelanjutan] karena ada beberapa hal yang harus didiskusikan [soal isi PP PSTE],” tuturnya kepada awak media usai acara #RameDiTwitted 2019 di Aluca International Hall, Jakarta, Selasa (10/12).
Dijelaskan Agung poin pembahasan yang didiskusikan adalah mengenai dampak aturan terhadap bisnis platform Twitter di Indonesia.
“Beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut itu yang bersifat administratif dari dampak perundang-undangan tersebut,” sambung Agung.
Kabar mengenai denda Rp100 juta untuk platform media sosial yang melanggar PP PSTE sebelumnya diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
“Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,” kata Semuel saat berbincang di kantor Kemenkominfo, Jakarta, 2 Desember lalu.
Nantinya, Kemenkominfo akan mengerahkan mesin Automatic Identification System atau AIS untuk berpatroli. Selama ini mesin AIS bertugas pengais konten negatif di internet.
“Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya,” tegas Sammy.
Bila PSE tidak juga merespon, Kemenkominfo akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah.
PP PSTE sendiri akan mulai berlaku pada 2021. Saat ini pihak Kominfo tengah menyosialisasikan aturan tersebut ke PSE.
Sumber : CNN [dot] COM