Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan tidak ada penjualan 230 ribu data pribadi pasien COVID-19 Indonesia. Sebelumnya, akun Database Shopping memiliki ratusan ribu data pasien Corona yang diperjualbelikan di forum dark web RaidForums.
Untuk mengungkap perdagangan ilegal di dunia maya itu, BSSN melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait.
“BSSN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas terkait untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi COVID-19,” ungkap Juru Bicara BSSN Anton Setiyawan dalam siaran persnya, Minggu (21/6/2020).
Disampaikan Anton, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik, serta meningkatkan kolaborasi aktif dengan semua unsur dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah dalam hal pengamanan data terkait penanganan pandemi COVID-19.
Pada kesempatan ini, BSSN juga mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Corona agar menerapkan Standar Manajemen Pengamanan Informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.
Jika ada akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik, maka akan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta sesuai Pasal 46 Ayat 2 UU 11 tahun 20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Mengimbau semua pihak untuk turut berpartisipasi aktif dalam penanganan pandemi COVID-19 dan tidak memanfaatkan situasi ini demi kepentingan pribadi/kelompok,” pungkasnya.