Produsen Roda Dua Belum Ajukan Relaksasi Pajak Motor Baru

0
618

Produsen sepeda motor yang tergabung dalam Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) belum mengajukan permohonan relaksasi pajak sepeda motor baru kepada pemerintah.

Sejauh ini baru produsen mobil yang mengajukannya dengan harapan relaksasi dapat merangsang daya beli konsumen.

Usulan ini meliputi pemotongan tarif pajak hingga nol persen bagi mobil baru sampai Desember 2020 yang sebelumnya diakomodir Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ada dua komponen pajak yang diminta yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada Kemenkeu dan Bea Balik Nama (BBN) ke Kemendagri.

“Jadi baru Gaikindo (asosiasi industri mobil) yang mengajukan kepada Kemenperin,” kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika melalui pesan singkat, Rabu (16/9).

Menurut Putu karena baru Gaikindo yang baru mengajukan kepada Kemenperin, tindaklanjutnya baru usulan produsen mobil di Indonesia saja.

“Jadi baru itu yang kami tindaklanjuti,” ungkap Putu.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi menyebut usulan relaksasi pajak ini diharapkan meningkatkan penjualan mobil di Indonesia di tengah pandemi wabah corona (Covid-19).

“Jadi usulan ini ada dua. Satu, minta supaya PPnBM mobil produksi Indonesia diberi keringanan. Supaya harga bisa turun dan penjualan jadi lebih baik. Satu lagi BBN ke Kemendagri. Kami lagi minta relaksasi, misalnya sampai akhir tahun nol persen,” kata Nangoi.

Nangoi mengatakan pemangkasan tarif diharapkan mempengaruhi harga sehingga masyarakat tertarik membeli mobil meski pandemi corona belum usai.

“Jadi untuk pembelian mobil baru, pemerintah tidak dapat pajaknya. Tapi nanti saat masyarakat bayar pajak tahunan, ya tetap bayar seperti biasa,” ucap dia.

Nangoi juga menjelaskan usulan tersebut merupakan hasil diskusi Gaikindo dengan pemerintah yang diharapkan dapat terealisasi.

Sumber : CNN [dot] COM