Ponsel baru terancam tak dapat sinyal, ini penjelasan dari dari Kominfo

0
628

Beberapa hari terakhir marak pemberitaan soal kapasitas Centralized Equipment Identity Register (CEIR)mendekati penuh sehingga mengganggu proses registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ini klarifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

IMEI ponsel baru yang tak terdaftar di CEIR akan berdampak pada ponsel baru yang tak mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia. Ponsel baru hanya bisa dipakai untuk foto saja.

Direktur Jenderal Sumber Data dan Perangkat Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, menyatakan mesin CEIR selama ini berjalan normal dan  baik-baik saja. Data IMEI perangkat HKT produksi dan impor terbaru sampai dengan tanggal 10 Oktober sudah dimasukkan ke CEIR.

“Sudah diupload data IMEI ponsel baru yang kemarin sempat tertunda,” jelas dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2020).

Sebagai pusat pengelolaan informasi IMEI, mesin CEIR dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.

“Kapasitas mesin CEIR saat ini mencukupi untuk menerima data terbaru,” tegasnya.

Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.

“Apabila ada produsen yang saat ini belum bisa memasukkan data nomor IMEI, mereka bisa segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian,” ujarnya.

Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB dengan menggunakan sistem CEIR.  Kebijakan pengendalian IMEI ditujukan untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kementerian Kominfo 159.