Anggota Baleg DPR RI John Kenedy Aziz meminta pemerintah menggelar jaringan 5G di Indonesia, karena payung hukum untuk jaringan tersebut sudah diberikan lewat UU Cipta Kerja.
Menurut John, penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru yang disepakati DPR dan pemerintah merupakan kemudahan yang diberikan untuk pemerintah agar segera merealisasikan 5G di Indonesia.
“Kami di DPR setuju untuk memasukkan kerjasama pemanfaatan frekuensi untuk 5G karena ingin menyukseskan program pemerintah membangun Indonesia dalam menyongsong industri 4.0,” kata John.
“Lagi pula, operator telekomunikasi diberikan kemudahan berusaha untuk merealisasikan 5G, hal ini sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja. Dengan adanya kemudahan berusaha tersebut, diharapkan pemegang saham para operator telekomunikasi yang berada di luar wilayah Indonesia semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, John yang juga anggota panja UU Cipta Kerja itu juga mencermati adanya keinginan dari sebagian operator telekomunikasi agar Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja memperbolehkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak hanya untuk 5G, tapi juga untuk 4G. Padahal 4G sudah diterapkan dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dalam 5 tahun terakhir.
“Sudah jelas amanah UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Jadi tidak boleh terdapat pengaturan di Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan pengaturan di Undang-undang. Apalagi sudah jelas tujuan Kementerian Kominfo untuk mempercepat penerapan 5G di Indonesia,” lanjut John.
Dalam kesempatan yang berbeda, Nonot Harsono, Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) turut angkat bicara mengenai perdebatan mengenai apakah 4G, 4.5G dan 4.75G termasuk dalam teknologi baru. Menurut mantan Komisioner BRTI periode 2009-2011, sejatinya teknologi baru yang ada di UU Cipta Kerja adalah teknologi selular yang belum sama sekali dibangun di Indonesia.
“Kalau sekarang yang ada adalah jaringan 4G, 4.5G dan 4.75G. Sehingga teknologi baru yang di maksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia. Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru. Itu sesuai dengan hasil siding World Radiocommunication Conference (WRC). Sedangkan teknologi selular 4G, 4.5G dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena sudah dipergunakan di Indonesia,” terang Nonot.