Pemerintah Pusat memberikan usulan melalui Kominfo agar ada pembatasan penggunaan Medsos (Twitter, Facebook, Instagram). Bila aturan ini diterapkan setidaknya pengguna Medsos harus berumur 17 Tahun Keatas.
Kominfo telah mengusulkan usulan tersebut ke dalam rancangan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Yang saat ini masih menjadi pembahasan Pemerintah dan DPR di Komisi I.
Nah, di RUU nanti batasannya bukan hanya 13 tahun. Kalau kita lihat GDPR itu batasannya 16 tahun, di Amerika juga. Di Indonesia di dalam RUU PDP ini batasannya 17 tahun, di bawah 17 tahun harus ada persetujuan dari orang tua,” sambungnya.
Lebih lanjut Semuel juga menekankan peran orang tua dalam mengawasi anaknya yang senang bermain medsos sehingga persetujuan orang tua sangat penting bagi anak untuk membuka akun. Selain itu, orang tua juga harus otomatis menjadi teman si anak untuk mengawasi gerak-gerik putra putrinya di dunia maya,
“Memang ini akan menyulitkan. Kenapa harus demikian? Kalau tidak, nanti akan terputus hubungan anak kita orangtua. Anak buat dunia sendiri, induknya buat dunia itu sendiri. Ini bahaya, padahal (keluarga) itu unit yang perlu bina,” tutur mantan Ketua Umum APJII ini.
Sejauh ini pria yang akrab disapa Semmy ini menuturkan bahwa usulan ini telah didiskusikan dengan DPR dan diharapkan segera berlaku tahun depan.
“Kami sudah melakukan pembahasan dengan DPR dari 300 DIM, sudah terselesaikan separuhnya. Diharapkan segera dituntaskan tahun ini, kalau tidak awal tahun depan,” tuturnya.