Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku memberi perhatian serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan kebijakan privasi WhatsApp tentang aturan dan tata kelola perlindungan data pribadi serta privasi pengguna.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika.Kominfo pun telah melakukan pertemuan dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada hari ini Senin, 11 Januari 2021.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Menkominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-ha sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Kominfo menekankan agar masyarakat makin hati-hati dalam penggunaan beragam layanan online dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum memberi persetujuan penggunaan data pribadi.

“Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia, kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal,” sebut Menkominfo

Hal ini diperlukan agar masyarakat terhindar dampak merugikan penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tak sesuai aturan (misuse or unlawful). Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang agar segera ditetapkan jadi Undang Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Hal ini menimbang, salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di antaranya persetujuan (consent) dari pemilik data. Ini sejalan dengan regulasi Pelindungan Data Pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa,” paparnya.

Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi.

“Melalui pengesahan UU PDP, Indonesia akan memiliki landasan hukum lebih kuat, detil, dan komprehensif dalam menjamin hak-hak konstitusional para pemilik data pribadi, dengan mengatur kewajiban pengendali data pribadi, serta ketentuan penegakan hukum pelindungan data pribadi,” pungkas Menkominfo.