Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pihaknya segera meluncurkan aplikasi untuk pelayanan registrasi dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online.
Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan nantinya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara modern sehingga mengurangi kedatangan masyarakat langsung ke kantor polisi.
“Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel,” kata Istiono dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/2).
Saat ini kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Namun layanan ini masih terbatas sebab pemohon mesti membawa bukti registrasi ke bank untuk pembayaran lalu ke Satpas SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Menurut Istiono masyarakat akan diarahkan melakukan perpanjangan SIM menggunakan aplikasi online agar memudahkan layanan.
Istiono menuturkan aplikasi SIM online tersebut akan diresmikan pada 11 April. Jadwal ini dipercepat lantaran mengikuti program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Untuk perpanjangan SIM A dan C, juga sama yang baru. Termasuk e-TLE bisa kita capai 100 persen,” imbuh Istiono.
Selain pengurusan SIM, Istiono juga menyinggung terkait pengurusan STNK secara online. Pasalnya nanti proses pengurusannya juga akan melalui virtual seperti perpanjangan SIM.
“Samsat digital nasional, ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alurnya sama juga, unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK,” tambah dia.
Korlantas sebelumnya sempat mencanangkan pengujian teori bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dari metode konvensional menjadi tes online.
Istiono mengatakan pihaknya akan mempersiapkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi untuk mendukung rencana ini. Namun untuk tes praktik, pemohon tetap harus hadir ke tempat pembuatan SIM terdekat.