Korlantas Polri menjelaskan aturan baru tentang SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 saat ini masih dalam tahap sosialisasi selama enam bulan meski sudah berlaku sejak 19 Februari.

Dalam aturan ini menetapkan berbagai aturan baru seperti memecah SIM C menjadi tiga golongan, penambahan syarat pembuatan dengan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi, dan penerapan sistem poin yang ditandai di SIM pelanggar lalu lintas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, disitat dari NTMC Polri, Selasa (1/6).

 

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri (Korlantas) Komisaris Besar Tri Julianto Djatiutomo sebelumnya sudah menjelaskan aturan baru SIM ini akan diterapkan paling cepat pada akhir tahun. Saat ini dikatakan masih tahap persiapan dan sosialisasi.

Kata Djatiutomo aturan baru SIM diharapkan paling tidak berlaku di beberapa kota besar lebih dulu agar menjadi percontohan wilayah lain.

“Sekalian sosialisasi dan menunggu alat uji. Kalau sudah terpenuhi bisa diterapkan, walau hanya di beberapa Satpas,” ucap dia.

Berdasarkan aturan baru SIM C dibagi menjadi tiga jenis, yakni C buat pengendara sepeda motor maksimal 250 cc, CI (250 cc – 500 cc), dan CII (lebih dari 500 cc). Khusus untuk CI dan CII juga bisa dipakai pengendara motor listrik.

Polri sebenarnya sudah punya penggolongan SIM C seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 yang menetapkan penggolongan berdasarkan kapasitas mesin, yakni C (maksimal 250 cc), C (250 cc – 750 cc), dan C (lebih dari 750 cc). Namun penerapannya belum dilakukan hingga diganti aturan baru Perpol 5/2021.

Aturan baru juga menetapkan pemohon SIM baru harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Syarat dokumen ini sebelumnya belum pernah diterapkan.

Kemudian dalam aturan baru juga ditentukan sistem poin untuk pelanggar lalu lintas yang terbagi menjadi pelanggaran ringan, sedang, berat. SIM pelanggar akan ditandai sesuai jenis pelanggaran dan terdapat sanksi penahanan serta pencabutan SIM.

Sumber : CNN [dot] COM