Sesuai ketentuan, pemotor tidak boleh langsung ‘loncat’ membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) CI atau CII bakal moge alias motor gede. Kewajiban pemohon yang harus dipenuhi lebih dahulu yakni mempunyai SIM C.

Praktisi keselamatan berkendara dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengungkap alasan pemerintah mewajibkan aturan tersebut.

Seperti diketahui SIM C merupakan alat legalitas yang ditujukan bakal mengendarai motor. Namun SIM tersebut bersifat terbatas atau seseorang dengan usia 17 tahun yang boleh memilikinya. Di samping itu ada batasan dari motor yang digunakan yakni maksimal 250 cc.

Sedangkan CI dikhususkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250 cc hingga 500 cc, sementara CII mesin di atas 500 cc.

Untuk membuat SIM CI usia pemohon minimal usia 18 tahun dan CII 19 tahun. Mengutip ketentuan baru yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 3, untuk dapat memiliki SIM CI kita harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Berikutnya SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.

“Jadi memang begitu, di mana saja negara manapun harus runut. Tidak bisa karena hanya punya moge, terus tiba-tiba bikin SIM moge tanpa bikin yang C biasa,” kata Jusri saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Menurut Jusri SIM C ibarat dasar dari semua SIM motor yang sepatutnya dimiliki oleh semua pemotor.

“Ya ini kembali lagi ke dasar, basic-nya itu C. Misal tidak punya SIMC, tau-tau bikin buat moge. Ingat berkendara itu bukan cuma soal teknik, tapi juga soft skill, pemahaman berlalu lintas, emosi, attitude mereka. Karena ini berkaitan dengan keselamatan semua orang di jalan raya,” ucap dia.

Jusri menambahkan ketentuan macam itu sebetulnya sudah lumrah, bahkan juga sudah digunakan di Indonesia untuk SIM jenis kendaraan lain. Ia memberi contoh pada SIM A (mobil). Menurutnya tidak bisa secara tiba-tiba orang membuat SIM A Umum, sementara ia tidak memiliki SIM A.

“Ya sama juga jika ingin bikin SIM BII, mana bisa kalau pemohonnya tidak punya BI. Semua harus ada basic-nya dulu,” katanya.