Pemerintah akan uji coba pembukaan mal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 16 Agustus 2021. Anda harus tahu cara scan barcode sertifikat vaksin COVID-19 untuk masuk ke mal.
Pemerintah membeberkan ada sejumlah aturan baru dalam PPKM ini termasuk syarat untuk berkunjung ke mal. pemerintah akan mensyaratkan vaksinasi bagi mereka yang ingin memasuki pusat-pusat perbelanjaan.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8).
Untuk masuk ke mall, ada beberapa cara untuk menunjukkan sertifikat vaksin. Yang penting dan terutama adalah harus memiliki aplikasi PeduliLindungi. Nanti setelah itu, Anda bisa memilih cara sebagai berikut, seperti dihimpun detikINET, Selasa (10/8/2021).
Cara scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
- Dari menu utama, pilih Scan QR Code di Lokasi Tujuan Anda
- Scan QR Code yang tersedia di lokasi pintu masuk mal. Tunjukan hasil QR Code kepada petugas atau satpam mal.
- Jika muncul warna hijau berarti Anda boleh masuk mal. Jika warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Jika warna merah, Anda tidak boleh masuk mal.
Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
- Dari menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain.
- Pilih Sertifikat Vaksin lalu pilih nama Anda.
- Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin.
- Tunjukkan kepada petugas mal atau klik Unduh Sertifikat supaya tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.
Ingat ya, meskipun sudah boleh jalan-jalan ke mal, jangan lupa untuk tetap taat dengan prokes. Selamat jalan-jalan ke mal!