Penjelasan Lengkap Kemenkes Turunkan Tarif PCR Rp 495 Ribu

0
600
Ilustrasi swab tes PCR (Foto: Esti Widiyana/detikcom)

Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi PCR. Harga tersebut dibedakan menjadi Rp 495 Ribu untuk wilayah pulau Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu batas hasil tes juga telah ditetapkan maksimal 1x 24 jam setelah pengetesan dilakukan.

“Hasil pemeriksaan riil time PCR dengan menggunakan tarif tertinggi tersebut dikeluarkan maksimal 1×24 jam,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Kadir, konferensi pers secara online, Senin (16/8/2021).

“Kami mengharapkan dinas kesehatan daerah, provinsi dan kabupaten kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing,” tambahnya.

Dia juga menambahkan evaluasi terkait harga batas tertinggi swab PCR akan ditinjau ulang secara berkala. Pemberlakuan harga baru itu akan dimulai pada Selasa (17/8/2021).

Soal kenapa baru dilakukan penurunan harga sekarang, Kadir menjelaskan karena harga reagen dan barang medis sekali pakai baru mengalami penurunan. Sebelumnya harga-harga tersebut masih mahal dan membuat Swab PCR pun di banderol lebih tinggi.

Karena harga yang turun maka dilakukan penghitungan ulang dan mendapatkan harga tertinggi baru.

Kadir juga menjelaskan soal perbedaan harga di Pulau Jawa dan Bali serta di luar wilayah itu dikarenakan adanya biaya transportasi. Terdapat perbedaan harga Rp30 ribu untuk kedua wilayah tersebut.

Di wilayah luar Jawa-Bali masih harus menambahkan biaya transportasi dalam variabel perhitungan.

“Laboratorium daerah luar Jawa DNA Bali membutuhkan biaya transportasi, variabel biaya transportasi kita tambahkan ke unit cost sehingga didapatkan selisih harga,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Iwan Taufiq dari Deputi II BPKP mengatakan pihaknya melakukan evaluasi batasnya tarif tertinggi pemeriksaan PCR. Hasil perhitungan tersebut sudah disampaikan pada pih Kementerian Kesehatan.

Iwan mengatakan jika hasil evaluasi berdasarkan hasil audit BPKP yang diperoleh terkait pelaksanaan tes PCR baik dilakukan BNPB dan Kementerian dan Kesehatan. Selain itu juga dari e-catalogue dan informasi lainnya.

“Berapa yang kami sampaikan kepada Kementerian Kesehatan sudah disampaikan melalui surat kami, dan diharapkan menjadi pertimbangan bagi Kementerian kesehatan untuk menetapkanĀ langkah kebijakan lebih lanjut,” jelasnya.