Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mensyaratkan tes antigen atau tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau pemudik Lebaran yang belum mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster. Diperkirakan sebanyak 79,4 juta orang akan mudik di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto, Kamis (31/3), menjelaskan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menjalani tes antigen maupun tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR).
Aturan baru itu tercantum dalam Penyesuaian Pengaturan Penjalanan Dalam Negeri atau mudik lebaran Idul Fitri Tahun 2022. Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo, Rabu (23/3), memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri tahun ini seiring membaiknya situasi pandemi COVID-19 di Tanah Air.
Bagi warga yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, tetapi belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil tes Antigen yang ber 1 x 24 jam atau hasil tes PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Persyaratan PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam diperuntukkan bagi warga yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
“Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus adalah PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat,” papar Letjen Suharyanto dalam Konferensi Pers bertema Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman COVID-19 di kanal YouTube BNPB Indonesia.
Dia menambahkan anak di bawah 6 tahun tidak perlu menjalani tes antigen atau tes usap. Namun, mereka harus ditemani pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan yaitu telah divaksin dosis booster.
Anak usia 6-17 tahun tidak perlu tes, tetapi harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Menurut Suharyanto aturan itu akan disusun menjadi surat edaran resmi bagi para pemudik sebagai antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun sebelumnya.
Berlaku untuk Semua Moda Transportasi
Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers yang sama menyatakan aturan itu berlaku untuk semua jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara.
“Kita juga mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi awak transportasi ya. Pilot, nakhoda, masinis, supir bus. Bisa kita lakukan di simpul transportasi, di bandara, terminal, stasiun dan lain sebagainya,” kata Budi Karya Sumadi.
Pihaknya juga menginstruksikan agar operator prasarana dan sarana transportasi terus memastikan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, Kemenhub juga mendorong agar layanan vaksinasi, terutama booster, tersedia di simpul-simpul transportasi.
“Juga kita akan melakukan upaya mobilitas ini berjalan dengan baik, dengan sehat dan aman. Dan untuk itu, kita membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama untuk vaksinasi yang ketiga itu menjadi catatan, kalau mau mudik seyogianya lakukanlah booster. Kita masih punya waktu cukup panjang,” imbau Budi Karya Sumadi.
Jawa Tengah Tujuan Mudik Terbanyak
Berdasarkan survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan pada 9-21 Maret 2022, sebanyak 79,4 juta orang menyatakan akan mudik pada libur Idul Fitri tahun ini. Tingginya animo masyarakat untuk mudik karena sudah dua tahun pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan perjalanan selama libur Lebaran.
Daerah tujuan mudik terbanyak di antaranya tujuan Jawa Tengah sebanyak 21,3 juta orang; Jawa Timur 15 juta orang; Jawa Barat 11,9 juta orang; Jabodetabek 5,5 juta oranG; dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3,9 juta orang.
Pelaku perjalanan mudik terbanyak berasal dari Jawa Timur 13,6 juta orang, Jabodetabek 13 juta orang, Jawa Tengah 11,2 juta orang, Jawa Barat 8,6 juta orang dan Sumatera Utara 3,7 juta orang.
Survei itu juga mengungkapkan potensi penggunaan moda transportasi terbanyak yaitu mobil pribadi sebanyak 21,3 juta orang; sepeda motor 14,9 juta orang; bus 12,9 juta orang dan pesawat udara 9,6 juta orang. Kereta api 7,2 juta orang, kapal laut 1,1 juta orang dan kapal penyeberangan 900 ribu orang.
Antisipasi Gangguan Infrastruktur
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyarankan pemerintah untuk mengantisipasi gangguan-gangguan sinyal yang menyulitkan warga mengakses aplikasi PeduliLindungi.
“Sistem PeduliLindungi itu sering ada gangguan-gangguan sinyal, ini mungkin bisa dikomunikasikan agar bisa diperkuat BTS-BTS (Base Transceiver Station) yang ada di situ sehingga tidak menimbulkan gangguan sinyal yang kemudian menimbulkan kerumunan di tempat keramaian. Itu sering terjadi baik di bandara, atau di terminal, stasiun sehingga kita kesulitan mengisi sistem peduli lindungi,” kata Tulus Abadi dalam Diskusi Terfokus (FGD) bertema Kupas Tuntas Angkutan Lebaran Tahun 2022, Kamis (31/3) di kanal YouTube Kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, menurut Tulus, juga perlu diperbanyak penandaan-penandaan yang berisi imbauan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.