Google Potong Komisi Gede, Startup RI Kok Diam Saja?

0
386

Salah satu sumber dari perwakilan perusahaan teknologi Indonesia mengungkap kebingungannya pada industri startup di Tanah Air yang diam saja saat Google mengutip komisi besar yang berdampak signifikan ke pendapatan mereka.

“Saya bingung juga sih, ini orang-orang diambil 30 persen dari revenue kenapa semua diam saja,” kata dia kepada CNBC Indonesia.

Untuk diketahui Google mewajibkan penggunaan sistem Google Pay Billing (GPB) pada aplikasi tertentu. GPB merupakan sistem pembelian produk atau layanan di dalam aplikasi atau in-app purchase.

Google membebankan tarif layanan pada aplikasi 15-30 persen dari pembelian dengan sistem GPB dan hal ini wajib serta melarang penggunaan opsi bayar lain.

Ia pun mempertanyakan jika biaya tersebut digunakan untuk mengembangkan ekosistem di Android, kenapa hanya dikenakan kepada 3 persen dari developer.

Menurutnya, 3 persen ini bukan jumlah yang kecil. Apalagi dari segi pengguna, aplikasi yang masuk dalam kategori tersebut signifikansi penggunanya jauh lebih kecil.

Raksasa teknologi itu mengaku hanya 3 persen aplikasi di Play Store yang kena kebijakan tersebut. “Nah ini justru, kalau gitu berarti Google diskriminatif dong. Mereka enggak mau menyebut ini transaction fee, tapi ini biaya pengembangan ekosistem,” ungkap tegas.

Bahkan untuk membahas keresahan ini, sudah ada beberapa pertemuan dengan pihak pemerintah, asosiasi, dan antar-perusahaan. Namun hasilnya harus menemui jalan buntu.

After all they are Google. Kita player sudah melakukan beberapa cara, dari B2B negotiation, udah ke pemerintah juga. [Tapi], ya susah,” jelasnya. “Semua laporan itu udah dikasih, maksudnya, kenapa [aturan] Google merugikan, akhirnya masih mandek.”

Menurutnya, jika tidak dibahas lebih lanjut, dampaknya bisa makin besar ke ekosistem digital di tanah air. Saat ini, memang hanya 3 persen yang dikenakan aturan ini, tapi bisa saja meluas ke depannya.

“Mungkin bagi pemerintah ini bukan prioritas, kan soalnya yang pemain besar-besar enggak kena ya. Kalau mungkin mereka kena mungkin semua orang jadi gerah. Cuma ini yang kecil-kecil justru yang kasihan,” pungkasnya.

Aturan komisi 15%-30% yang ditetapkan Google hanya berlaku ke beberapa vertikal seperti layanan berlangganan, transaksi konten, dan komputasi awan. Platform e-commerce dan layanan on-demand seperti transportasi online atau pesan antar makanan tidak dikenai pungutan serupa.

Google telah merilis pernyataan soal langkah KPPU membuka penyelidikan atas aktivitas bisnis mereka di Indonesia.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” kata perwakilan Google dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Minggu (18/9/2022).

Menurut perwakilan Google, perusahaan memastikan memberikan akses ke berbagai alat untuk pengembang asal Indonesia. Yakni dalam rangka mereka bisa mengembangkan aplikasi serta bisnisnya dan mendukung pengembang bisa terus berkembang.