Cara cek International Mobile Equipment Identity (IMEI) HP ketika baru membeli wajib diketahui. Pasalnya, IMEI merupakan nomor identitas yang dirancang untuk mengindentifikasi sebuah HP.
Hal ini berguna untuk memastikan bahwa HP yang Anda beli terdaftar resmi dan bukan barang ilegal.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, pemerintah memberlakukan sinkronisasi IMEI ke semua perangkat telekomunikasi.
Apabila IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) perangkat yang Anda beli tidak bisa digunakan. Terutama bagi HP, tidak bisa menggunakan kartu SIM dan terblokir dari jaringan operator seluler Indonesia.
Untuk itu Anda perlu waspada terhadap IMEI ilegal yang tidak sesuai format standar, seperti 15 digit yang sama atau angka kosong.
Sebelum cek status, perlu mengetahui nomor IMEI ponsel. Setidaknya ada 3 cara mudah untuk mengetahui nomor IMEI ponsel Anda, berikut caranya:
1. Cek Kode IMEI di Kardus
Cek IMEI dengan melihat kardus ponsel Anda. Biasanya nomor IMEI berupa 15 digit angka tertera dalam stiker yang menempel di kardus ponsel.
2. Validasi Nomer IMEI di Ponsel
Cek IMEI juga bisa dilakukan di pengaturan ponsel. Caranya, Anda tinggal masuk ke menu Pengaturan > Umum > Tentang > cari informasi tentang nomor IMEI.
3. Lakukan Panggilan Telepon ke *#06#
Terakhir, cek IMEI bisa dilakukan melalui dial up. Anda bisa mengetik *#06# dan akan muncul menu yang menunjukkan informasi IMEI.
Cara Cek Status IMEI HP
Setelah mengetahui nomor IMEI, Anda bisa melakukan cek status IMEI ponsel Anda di situs resmi Kementerian Perindustrian.
Jangan lupa untuk catat atau salin nomor IMEI tersebut sebelum melakukan langkah ini. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs imei.kemenperin.go.id
Masukkan nomor IMEI ponsel Anda dan klik tombol “Search”
Akan muncul informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak di Kemenperin.