Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Simak informasi terkait proyek tersebut di bawah ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (17/5).

Melansir situs resmi Kominfo, pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) merupakan bagian dari proyek penyediaan layanan 4G di 7.904 desa yang masuk kategori 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Dalam proyek tersebut, Kominfo dalam hal ini BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi) menerapkan sistem kerja sama operasi (KSO) bersama perusahaan operator seluler yang memiliki lisensi di Indonesia.

“Dalam skema KSO ini, BAKTI Kominfo bertanggung jawab melakukan pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur BTS 4G, termasuk di dalamnya menyediakan lahan. Sementara, mitra operator seluler bertanggung jawab menyediakan layanan 4G kepada pelanggan, termasuk di dalamnya melakukan operasi dan pemeliharaan jaringan 4G secara keseluruhan,” kata Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo, Anang Latif pada 2021 silam.

Anang sendiri sebelumnya telah ditetapkan juga sebagai tersangka.

Selain Anang, dua tersangka lain dalam kasus BTS BAKTI adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 YS.

Pembangunan menara BTS ini dilangsungkan dalam dua tahap. Tahap pertama, menara BTS dibangun di 4.200 desa kelurahan pada tahun 2021. Kemudian pada tahap kedua sebanyak 3.704 menara dibangun di 2022.

Peletakan batu pertama pembangunan ini dilakukan di Desa Kelanga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau 23 April 2021. Johnny G Plate hadir langsung dalam acara tersebut.

Mengutip dari situs resmi Kominfo, pembangunan BTS ini dilakukan dengan sumber pembiayaan APBN yang bersumber dari rupiah murni dan PNBP Kominfo Non-BLU.

Pada pertama pembangunan menara BTS inilah, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Rugi Rp8 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (15/5).

Yusuf mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan hasil audit penggunaan dana BAKTI Kominfo.

Selain itu, kata dia, BPKP juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan observasi fisik kepada aset-aset milik BAKTI Kominfo.

“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.