Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut pihaknya tidak bisa menjawab soal pencarian Bjorka, karena hal tersebut ranahnya ada di penegak hukum.

“Saya enggak bisa jawab itu ya kan kalo urusan dengan itu urusan penegak hukum bukan kominfo. Maka ditanyakan ke penegak hukum, bukan Kominfo BSSN, tapi kepolisian,” ujar Usman Kansong , Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (17/7).

Usman sendiri menyebut pihaknya belum mengetahui siapa Bjorka. Namun, menurutnya, ada asumsi sosok tersebut berada di luar negeri.

Sayangnya, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang ada saat ini sifatnya belum ekstrateritorial.

“Peraturan UU kita terkait PDP belum bisa bersifat ekstratoritorial. Nanti kalo PDP sudah diterapkan bersifat ekstateritorial jadi di mana pun pelaku kejahatan data digital itu bisa kita ambil langkah- langkah hukum terhadapnya kalo sekarang masih masa transisi,” tutur Usman.

“Kita masih menyusun PP dan Perpres jadi kita identifikasi dulu, bener enggak, siapa sih dia dan warga negara mana baru kita bisa lakukan langkah-langkah hukum apa sambil menunggu penerapan UU PDP,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk saat ini Kominfo sendiri menyebut pihaknya hanya bisa memberikan sanksi adminitratif bagi pihak yang terlibat insiden kebocoran data. Sementara sanksi hukum berada di otoritas aparat penegak hukum atau kepolisian.

“Kalo Kominfo menjatuhkan sanksi administratif tadi dari teguran sampai penutupan aplikasi. Kalo tindak pidana hukum atau denda itu yang lain Kominfo tidak berwenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (12/7), Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra juga menyinggung soal Bjorka. Ia menyebut pihaknya belum bisa memastikan sosok Bjorka terlibat dalam dugaan kebocoran data paspor yang belakangan terjadi.

“[Sosok Bjorka di balik kasus] sedang ditelusuri juga, sedang dilihat juga. Ya [belum bisa dipastikan]. Jadi fokusnya paling utama adalah terkait dugaan kebocoran datanya benar atau tidak, setelah itu baru hal-hal lain yang juga dilakukan,” kata Ariandi di Jakarta, Rabu (13/7).

“Akunnya sama atas nama Bjorka kita juga sedang melihat, bekerja sama dengan teman-teman di Dirjen Imigrasi karena mereka sudah ada CISRT yang kita bangun,” tambahnya.

Ariandi menyebut penelusuran pihaknya bersama sejumlah pihak terkait masih berlangsung dan belum 100 persen, sehingga belum dapat mengambil kesimpulan, baik untuk kasus maupun sosok di baliknya.