Rencana ketetapan pajak mobil baru nol persen yang ditargetkan berlaku mulai 1 Maret 2021 dikatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bisa mengembalikan produksi mobil dalam negeri ke level 1 juta unit seperti sebelum pandemi Covid-19. Pada tahun lalu produksi mobil di Indonesia rontok sekitar 46 persen menjadi 690.150 unit terimbas efek domino pandemi berikut penanggulangannya.
Rencana relaksasi pajak berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi nol persen itu telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (11/2). Keringanan ini diprediksi bakal merangsang kelas menengah atas membeli mobil baru.
Pembelian itu dapat menambah volume produksi mobil di dalam negeri yang sudah terkatung-katung sejak April, sebulan setelah kasus positif Covid-19 pertama diumumkan pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan sektor otomotif penting buat perekonomian negara sebab melibatkan banyak sektor pendukung, punya nilai tambah rata-rata Rp700 triliun, dan disebut 91,6 persen pasar otomotif dipasok industri lokal dengan tingkat kandungan dalam negeri 60-70 persen.
Pada 2019, produksi mobil di dalam negeri mencapai 1.286.848 juta unit, sementara angka penjualan retail domestik 1.043.017 dan ekspor CBU 332.023 unit.
“Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit produksi,” kata Agus menjelaskan dampak pajak mobil baru nol persen seperti diberitakan Antara, Kamis (11/2).
Agus juga bilang jika kebijakan relaksasi pajak mobil baru berlaku diharapkan ‘bisa menjadi bagian jump start ekonomi’ Indonesia.
Maret 2021
Airlangga dalam keterangan resmi menjelaskan relaksasi PPnBM diberikan selama sembilan bulan sejak Maret, namun dibagi menjadi tiga tahap dengan periode satu tahap selama tiga bulan. Beban PPnBM yang dibebaskan ini ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Relaksasi PPnBM berlaku untuk mobil jenis 4×2 dan sedan yang dibekali mesin di bawah 1.500 cc. Kelompok mobil jenis ini meliputi banyak model termasuk LCGC, low MPV seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander, hingga Toyota Vios.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” kata Airlangga yang menjabat Menteri Perindustrian pada 2016-2019.
Berdasarkan data Kemenperin, relaksasi PPnBM bertahap itu diperhitungkan mampu meningkatkan produksi mencapai 81.752 unit. Penambahan volume produksi ini diestimasikan menyumbang pemasukan negara sekitar Rp1,4 triliun.