RUU PDP Disahkan Hari Ini, Mampu Buat Bjorka Jera?

0
381

Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan DPR hari ini, Selasa (20/9). Bisakah peraturan ini membuat pembocor data macam Bjorka berhenti beraksi?

Diketahui, berbagai kebocoran data yang menyita perhatian publik terjadi dalam dua bulan terakhir. Pelakunya terutama Bjorka via forum gelap. Selain itu, ada Desorden yang mengunggah bocoran data anak usaha Pertamina, Elnusa.

Dengan rangkaian kebocoran data itu, Pemerintah dan DPR seolah terlecut mempercepat pembahasan RUU PDP.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam siaran persnya, Senin (19/9).

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” ucap anak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.

Naskah final RUU PDP sendiri sudah dibahas sejak 2016. Iitu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.

“Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya,” imbuhnya.

Berdasarkan draf final RUU PDP yang disepakati dua pihak, sejumlah sanksi disiapkan bagi pembocor data maupun pengelola data yang lalai menjaganya. Misalnya, korporasi bakal kena denda 2 persen dari keuntungan tahunannya, individu yang sengaja membocorkan data pribadi didenda maksimal Rp5 miliar.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut pengesahan RUU PDP akan memberi sanksi berat pada lembaga yang bocorkan data pribadi.

“Sanksi-sanksinya jauh lebih berat dibandingkan sanksi-sanksi yang ada saat ini. Dalam bentuk sanksi atas tindak pidana maupun denda terhadap kesalahan yang dilakukan per orangan, korporasi, lembaga publik dan internasional semuanya sama,” kata dia, saat ditemui di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

Menurut Johnny, nantinya UU PDP akan menindak tegas segala upaya pengambilan dan pemanfaatan data pribadi ilegal.

“Setiap usaha yang secara ilegal berusaha mengambil, menguasai, menggunakan dan memanfaatkan termasuk memanfaatkan secara ekonomi, akan mendapat sanksi yang tegas dan berat yang diatur dalam UU PDP yang semoga segera disahkan oleh DPR RI,” tuturnya.

Kominfo sendiri sempat berdalih tanggung jawab penanganan kebocoran itu ada di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

BSSN menilai hal itu merupakan tanggung jawab bersama.

“Keamanan siber pada dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan baik Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat,” kata Juru Bicara BSSN, Ariandi Putra, beberapa waktu lalu.

Sumber : CNN [dot] COM