Layanan chatbot populer, ChatGPT, berpotensi diblokir di Indonesia. Sebab platform buatan OpenAI itu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kemneterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagai informasi, platform digital yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE. Pendaftaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Jika tidak mendaftar, maka ChatGPT akan diputus aksesnya alias diblokir di Indonesia. Hal tersebut sebelumnya pernah terjadi pada beberapa platform seperti Paypal dan Steam, meski sekarang telah dibuka lagi aksesnya karena aplikasi-aplikasi itu telah mendaftarkan dirinya.
Kepada CNBC Indonesia, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan pihaknya tengah melakukan kajian terkait ChatGPT. Yakni terkait apakah platform itu masuk dalam wajib daftar atau tidak.
“Ini yg sedang kami kaji, apakah ChatGPT termasuk layanan PSE yg wajib mendaftar sesuai ketentuan PP71 2019,” kata Semuel pekan lalu.
ChatGPT diketahui juga membuka opsi berlangganan di dalam aplikasinya. Saat ditanya apakah itu membuat aplikasi jadi wajib daftar, Semuel juga mengatakan hal yang sama seperti sebelumnya.
“Itu yang kami sedang kaji,” ungkapnya.
Kategori PSE Wajib Daftar di Indonesia
Kriteria PSE tertuang pada PP 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satunya membagi PSE menjadi dua yakni lingkup publik dan privat.
Selain itu juga terdapat 6 kategori PSE yang harus mendaftarkan diri ke Kominfo. Berikut penjelasannya:
1. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/ atau jasa;
2. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
4. menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/ atau
6. pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.