Remisi napi di empat lapas ‘harus membayar’ petugas, kata Ombudsman

0
1443

Lembaga Ombudsman menemukan indikasi suap dalam pemberian keringanan hukuman kepada sejumlah narapidana di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Temuan ini didasarkan hasil penelitian Ombudsman di empat lembaga pemasyarakatan di Pekanbaru (Riau), Bekasi (Jawa Barat), Palembang (Sumsel) serta Bogor sepanjang 2016 lalu.

Kelemahan peraturan dan kurangnya sosialisasi tentang cara pengajuan keringanan hukuman dianggap penyebab utama praktik dugaan suap di lembaga pemasyarakatan tersebut, demikian Ombudsman.

“Harus ada kedekatan emosional (antara napi dan petugas lapas), harus membayar, misalnya, itu dilakukan supaya mendapatkan informasi tentang pengajuan (keringanan hukuman) itu,” kata anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, kepada BBC Indonesia.

Sementara Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ma’mun mengakui hal itu ‘bisa saja terjadi’ walau bukan praktik yang bisa dibenarkan.

“Itu bisa saja terjadi. Yang ditangani ‘kan manusia ya. Tapi itu tidak berarti dibenarkan. Nanti kita awasi supaya supaya hal itu tidak terjadi,” jelas Ma’mun saat dihubungi BBC Indonesia melalui sambungan telepon.

Ma’mun menegaskan pemberian remisi kepada napi sudah melalui prosedur sesuai peraturan yang ada. “Selama persyaratannya memenuhi, ya kita proses,” katanya.

Hasil penelitian Ombudsman ini diumumkan tidak lama setelah pemerintah memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 90.372 napi dan remisi bebas kepada 2.444 orang pada 17 Agustus lalu.

Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi pelayanan publik, baik BUMN, BUMD atau badan hukum milik negara atau swasta yang diberi tugas melayani publik.

Dari jumlah itu, pemerintah memberikan remisi pengurangan masa hukuman kepada 400 napi korupsi, diantaranya adalah mantan bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin, dan mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan.

Adapun kepada napi terorisme, pemerintah memberikan pengurangan hukuman kepada 30 narapidana dan tahanan kasus terorisme, termausk Abu Bakar Ba’asyir, sementara lima napi terorisme mendapatkan remisi bebas.

Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pemberian remisi merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak napi.

Terindikasi korupsi dan nepotisme’

Walaupun sudah ada standar pelayanan di masing-masing lapas, namun menurut Ombudsman, kebanyakan napi tidak mengetahui tata cara persyaratan pengajuan remisi dengan baik, karena tidak pernah mendapat sosialisasi.

“Biasanya sosialisasi itu baru disampaikan pada saat proses pertemuan dan persiapan sidang. Jadi mendadak,” kata Ninik. Keluarga napi juga disebut tidak mendapat sosialisasi tentang tata cara mengajukan remisi.

Belum lagi proses pengajuan remisi yang membutuhkan proses yang terlalu panjang dan sebagian besar napi tidak mendapatkan informasi tentang kepastiannya, ungkap Ombudsman.

“Orang tidak dapat kepastian berapa lama waktu untuk pengajuan, diteruskan atau tidak ke kantor wilayah, misalnya. Orang tidak pernah mengetahui dengan pasti berapa lama waktu pengajuan itu,” jelas Ninik.

Sebagian napi juga disebut tidak mampu mengakses sistem pengajuan pengurangan hukuman yang disediakan secara online, tambah Ninik.

Dari situasi seperti inilah, Ombudsman mengaku menemukan indikasi pelanggaran administrasi, seperti suap.

“Untuk mendapatkan informasi itu, ternyata mereka membutuhkan beberapa cara yang kemudian terindikasi maladministrasi, dan karena terindikasi maladministrasi, maka terindikasi koruptif dan nepotisme,” tegasnya.

Ombudsman juga mempertanyakan salah-satu proses yang harus dilalui napi untuk mendapatkan resmi yang dihadiri hingga 70 orang setiap sidangnya.

“Bagaimana dia menyampaikan pendapatnya, bagaimana dia dapat dilihat warga binaan yang sudah berkelakuan baik, karena setiap sidang dihadiri hingga 70 orang,” kata Ninik.

Jumlah napi melebihi kapasitas’

Menanggapi soal sidang penentuan remisi yang harus dihadiri hingga 70 orang, Dirjen Lapas Ma’mun mengatakan tempat penelitian Ombudsman dilakukan dibeberapa lapas yang jumlah napinya melebihi kapasitasnya.

Sehingga, tidak mungkin menggelar sidang terhadap napi secara satu per satu.

Menurutnya, persidangan secara massal justru akan mempercepat pelayanan pengajuan remisi. “Yang penting verifikasi persyaratan,” kata Ma’mun.

Ditanya tentang pemberian remisi kepada 400 napi korupsi pada 17 Agustus lalu yang sempat dikritik pegiat anti korupsi, Ma’mun mengatakan hal itu bisa terjadi karena perbedaan persepsi tentang justice collaborator (JC) atau orang yang membantu aparat membongkar kejahatan terkait atau sejenis.

“Karena berpedoman pada yang (aturan) normatif. Sekarang (kasus korupsi) yang ditangani KPK, KPK tidak mengeluarkan surat keterangan JC. Jadi enggak ada yang dapat (remisi), kecuali Nazaruddin,” kata Ma’mun.

Sedangkan Gayus mendapatkan remisi karena masih mengikuti aturan lama yakni PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur hak warga binaan permasyarakatan.

Para pegiat antikorupsi sudah lama mencurigai bahwa remisi atau pengurangan masa tahanan diperdagangkan oleh pejabat tertentu di dalam lapas dengan para narapidana.

Ombudsman sendiri telah meminta agar pemerintah memperbaiki aturan tentang remisi yang disebut masih membuka peluang praktik maladministrasi yang terindikasi korupsi.

Napi terorisme

Tentang persyaratan napi terorisme mendapatkan pengurangan hukuman, Ma’mun mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, BNPT, atau Densus 88.

“Untuk pidana khusus korupsi, narkotika, sama terorisme, harus ada rekomendasi dari instansi terkait,” kata Dirjen Lapas Ma’mun.

Sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, dibawa ke Markas Komando Brimob di Depok, Jawa Barat, empat hari sebelum menerima remisi hari kemerdekaan dan menjalani pembebasan bersyarat, Kamis (17/08).

Langkah itu menurut pengamat karena kepolisian tidak ingin memberi kesempatan bagi Aman Abdurrahman untuk menyebarkan ideologi jihadnya di luar penjara.

Sumber : bbc.com