Samsung Terbukti Jiplak iPhone, Didenda Rp7,6 Triliun

0
1202

Pengadilan AS memutuskan Samsung harus membayar Rp7,6 triliun (US$539 juta) karena menjiplak sejumlah fitur iPhone. Penjiplakan ini ditujukan agar konsumen membeli produk mereka. Ini adalah putusan yang dikeluarkan setelah perselisihan panjang dua perusahaan tersebut.

Kedua perusahaan ini sudah bertarung di pengadilan sejak tahun 2011, ketika Apple menggugat Samsung telah menjiplak mentah-mentah produk ponsel pintarnya.

Pada tahun 2012 pengadilan sudah mengabulkan gugatan Apple, tetapi argumen tentang berapa jumlah yang harus dibayarkan oleh Samsung baru berakhir pada 18 Mei lalu.

Sebelumnya, Samsung telah membayar Apple sebesar Rp5,6 triliun (US$399) sebagai kompensasi atas pelanggaran terhadap sejumlah hak paten. Pengadilan sudah mendiskusikan kasus ini sejak pekan lalu.

Oleh karena itu, jika putusan pengadilan diperkuat saat banding maka Samsung harus kembali melakukan pembayaran sebesar Rp2 triliun (US$140 juta).

Dalam sebuah keterangan, Apple menyebut pihaknya puas dengan putusan pengadilan.

“Kami sangat percaya pada nilai dari sebuah desain,” tulis Apple dalam keterangannya seperti dikutip Reuters. “Kasus ini lebih daripada sekadar persoalan uang.”

Samsung tidak menyatakan secara langsung apakah pihaknya akan melakukan banding atau tidak. Tapi mengklaim bahwa mereka akan mencoba segala hal untuk bertahan dalam kasus ini.

“Keputusan hari ini bertentangan dengan kesepakatan Mahkamah Agung yang membela Samsung dalam hal pelanggaran hak paten terhadap desain,” tulis Samsung dalam keterangannya.

“Kami akan mempertimbangkan semua pilihan untuk mendapatkan hasil yang tidak menghambat kreativitas dan persaingan yang adil untuk semua perusahaan dan pelanggan,” lanjutnya.

Denda hak paten desain

Putusan pengadilan yang baru adalah berdasarkan persidangan di San Jose, California yang fokus membahas berapa jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Samsung kepada Apple karena telah melanggar hak paten dari segi desain, dan dipimpin oleh Hakim Lucy Koh.

Pengadilan memutuskan bahwa Samsung harus membayar sebesar Rp7,5 triliun untuk pelanggaran hak paten desain, dan Rp75 miliar untuk pelanggaran hak paten utilitas.

Tahun ini, Apple mengklaim mestinya mereka mendapat Rp14 triliun keuntungan Samsung dari penjualan ponsel-ponselnya. Sebab, desain iPhone sangat berperan dalam kesuksesan penjualan Samsung.

Samsung lantas berusaha mengurangi angka tersebut hingga Rp396 miliar. Alasannya, Samsung seharusnya hanya membayarkan keuntungan yang diperoleh dari penjualan komponen-komponen tertentu yang melanggar hak paten Apple.

Di awal persidangan, pengadilan memutuskan Apple akan menerima Rp14,85 miliar, yang kemudian dikurangi jumlahnya.

Pada Desember 2015, Samsung telah membayar Apple sebesar Rp7,75 triliun.

Persidangan sisakan pertanyaan

Seorang profesor hukum paten dari University of Oklahoma, Sarah Burstein mengungkapkan kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah total keuntungan dari sebuah produk yang melanggar hak paten desain harus dibayarkan seluruhnya jika hak paten itu hanya dipakai oleh beberapa komponen di dalam produk tersebut.

Menurutnya, putusan hakim merupakan sebuah kompromi antara posisi Apple dan Samsung, dan tidak menjawab pertanyaan itu dengan jelas. Sarah juga memprediksi Samsung akan mengajukan banding.

“Keputusan ini hanya menghasilkan lebih banyak ketidakpastian,” katanya. “Para pelaku industri teknologi sedang menunggu apa yang akan dilakukan pengadilan. Ini adalah sebuah ujian untuk pengadilan.” (eks)