First Travel didesak tak dipailitkan, calon jemaah ‘tetap pesimistis bisa berangkat umrah’

0
1097

Para calon jemaah umrah dan Komisi VIII DPR mendesak pihak-pihak terkait di Indonesia untuk tidak memailitkan perusahaan penyelenggara umrah First Travel.

Dengan tidak dipailitkan, First Travel tetap berkewajiban memberangkatkan calon jemaah atau mengembalikan dana yang telah disetor.

Kesepakatan ini dicapai setelah sejumlah calon jemaah menemui Komisi VIII DPR di Jakarta, hari Kamis (12/10), jelas anggota Komisi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanul Haq.

“First Travel jangan dipailitkan dulu. Kami juga mempertanyakan mengapa izin First Travel secara cepat dicabut, mestinya dibekukan. Jadi perusahaan tetap punya tanggung jawab,” kata Maman kepada BBC Indonesia.

“Calon jemaah mendesak, dan kami sepenuhnya mendukung, ada penelusuran dana di First Travel. Kalau ternyata masih ada, maka dana itu harus dikembalikan ke calon jemaah. Uang calon jemaah yang ada di First Travel sekitar Rp800 miliar,” tambahnya.

Menurut penyelidikan polisi, jumlah calon jemaah yang gagal umrah melalui First Travel tercatat 58.682 orang dengan total nilai kerugian setidaknya Rp839,11 miliar.

Angka ini didapat dari nilai paket promo umrah sebesar Rp14,3 juta per orang plus biaya lain yang diminta First Travel.

Meski sudah diupayakan agar First Travel tidak dinyatakan pailit dengan harapan hak-hak calon jemaah nantinya akan dipenuhi, beberapa calon jemaah mengaku pasrah dan pesimistis akan berangkat umrah atau dananya dikembalikan.

“Saya sudah mengajukan refund (pengembalian dana) tapi kalau diberangkatkan (umrah) saya akan menerima,” kata Slamet Subekti, pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang tadinya ingin berangkat umrah melalui First Travel.

‘Masih ada uang di bawah bantal?’

Slamet sudah membayar paket promo Rp14,3 juta tapi tak kunjung berangkat. Tambahan sejumlah dana yang diminta First Travel tak juga membuatnya bisa menunaikan umrah.

“Total ada sekitar Rp19 juta saya setor ke First Travel,” kata Slamet.

Ia mengatakan mendukung agar First Travel tidak dipailitkan namun pesimistis apakah hak-hak calon jemaah akan bisa dipenuhi.

“Kami sudah berusaha ke sana ke mari, menemui Fraksi PPP dan Fraksi PAN di DPR, juga menemui Komisi VIII… bagaimana ya, aset-aset mereka sudah diambil, saya tidak tahu apakah ada uang calon jemaah yang ditaruh di bawah bantal atau ditanam di bawah tanah. Tapi kalau tak punya niat baik, siapa yang mau mengganti?” kata Slamet.

Seorang calon jemaah dari Malang yang tadinya memberangkatkan beberapa anggota keluarganya juga pasrah dan tidak yakin apakah uangnya bisa kembali.

Pemilik First Travel, pasangan suami istri Andika Surcahman-Anniesa Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan dugaan melakukan penipuan dan keduanya sudah ditahan.

Perhitungan yang dilakukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menunjukkan tagihan yang harus dibayar First Travel mencapai setidaknya Rp1 triliun yang mencakup pembayaran ke calon jemaah, ganti rugi vendor, gaji karyawan, biaya untuk agen, dan pajak.

Pengacara First Travel dilaporkan siap membayar kewajiban tersebut. Tapi, dari mana uang Rp1 triliun yang harus dikeluarkan First Travel sementara aset perusahaan dan milik Andika-Anniesa sudah disita?

Ia mengatakan First Travel punya aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, meski aset ini ada dalam pengawasan polisi. Selain itu First Travel juga mengajak kerja sama dengan investor.

Tidak diketahui apakah pembicaraan dengan investor menghasilkan kesepakatan penyuntikan dana segar untuk First Travel.

Anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanul Haq, mengatakan ada banyak pelajaran dari kasus dugaan penipuan yang dilakukan First Travel yang berujung dengan puluhan ribu calon jemaah umrah yang gagal berangkat.

Dalam jangka pendek, harus ada verifikasi oleh pemerintah kepada semua penyelenggara umrah bahwa mereka memang layak memberangkatkan jemaah. Perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan penipuan kepada calon jemaah harus segera ditindak.

Perusahaan yang dinyatakan layak harus dipastikan bisa melindungi hak-hak calon jemaah.

“Dan kalau ada pelanggaran, sanksinya harus berat agar tak jadi pengulangan kasus di masa mendatang,” kata Maman,

Sumber : bbc.com