Joshua Wong Menerima Hukuman Penjara Kedua Setelah Demonstrasi Tahun 2014

0
1181

Pengadilan Hong Kong telah memenjarakan aktivis Joshua Wong selama tiga bulan, hukuman penjara keduanya terkait dengan demonstrasi pro-demokrasi 2014.

Bersama dengan aktivis lainnya, dia dinyatakan bersalah atas penghinaan terhadap pengadilan karena menghalangi pembukaan sebuah situs demonstrasi.

Dia telah diamankan dengan menunggu banding enam bulan lagi dalam kasus terpisah terkait demonstrasi tersebut.

Wong adalah wajah publik dari demonstrasi menentang peningkatan pengaruh otoriter yang dirasakan dari China.

Dikenal sebagai Gerakan Umbrella, protes tahun 2014 membawa sebagian wilayah Hong Kong macet selama hampir tiga bulan.

Menjelang persidangan, petenis berusia 21 tahun itu mengatakan bahwa dia “tidak menyesal” tentang perannya dalam demonstrasi tersebut.

“Mereka bisa mengunci tubuh kita tapi mereka tidak bisa mengunci pikiran kita,” katanya di luar pengadilan.

Wong telah mengaku bersalah, memutuskan untuk tidak melawan dakwaan.

Pengadilan menolak jaminan namun melakukan pemeriksaan kedua dengan pengacara Wong untuk hari Rabu (24/1) nanti mengenai masalah tersebut.

Rekan aktivis Raphael Wong divonis empat bulan dan 15 hari. Beberapa aktivis lainnya menerima hukuman mati.

Pada bulan Agustus 2017, Joshua Wong dipenjara selama enam bulan karena keputusan majelis tidak sah.

Keyakinan barunya pada hari Rabu datang hanya satu hari setelah pengacaranya mengajukan banding atas hukuman enam bulan yang terpisah itu.

Pengadilan akan memutuskan banding untuk tuntutan terpisah di kemudian hari.

Aktivis mahasiswa tersebut berada di jantung demonstrasi massal yang menyerukan lebih banyak demokrasi dan memprotes peraturan di Beijing yang semakin meningkat.

Para pemrotes menyerukan pemilihan bebas untuk kepemimpinan Hong Kong namun gagal mencapai tujuan mereka. Beberapa pemimpin mereka, termasuk Joshua Wong sejak memasuki dunia politik.

Hong Kong diserahkan dari pemerintahan Inggris ke China pada tahun 1997 dan Beijing menyetujui untuk memerintah wilayah tersebut dengan prinsip “satu negara, dua sistem”.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar ini, Hong Kong akan menikmati “otonomi tingkat tinggi, kecuali dalam urusan luar negeri dan pertahanan” selama 50 tahun ke depan.