Kementerian Komunikasi dan Informatika baru-baru ini memberlakukan registrasi kartu SIM prabayar untuk pengguna layanan seluler. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan memberlakukan registrasi IMEI ponsel.
Bagi pengguna ponsel, mungkin sering melihat tulisan ‘IMEI’ di dalam kardus ponsel atau beberapa jenis mencantumkan nomor tersebut di body ponsel. Namun, tak banyak yang tahu apa itu IMEI dan apa fungsinya.
IMEI sendiri merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang terdiri dari 15 hingga 16 nomor. Nomor ini sendiri diberikan oleh lembaga global yakni GSMA.
Mudahnya, IMEI ini serupa NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), tapi untuk ponsel. Bagi operator seluler, IMEI berguna untuk mendeteksi perangkat yang terdaftar dalam jaringan mereka.
Mulai dari berapa banyak pelanggan yang menggunakan ponsel Android, atau berapa banyak pelanggan yang menggunakan ponsel yang mendukung teknologi 4G. Di Indonesia, nomor IMEI terdaftar di Kementerian Perindustrian sebelum beredar di pasaran.
Namun, banyak pengguna ponsel belum mengetahui apa kegunaan nomor IMEI tersebut. Paling mudah, IMEI berfungsi mendeteksi keberadaan saat ponsel hilang.
Saat ini memang banyak aplikasi keamanan yang disediakan oleh sistem operasi. Namun, nomor IMEI bisa menjadi opsi jika pelanggan tidak memiliki aplikasi keamanan.
Caranya memang tidak semudah aplikasi. Pelanggan yang kehilangan harus mendatangi gerai operator untuk memastikan posisi ponsel mereka.
Sekarang ini, nomor itulah yang akan mulai pemerintah lakukan registrasi. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Achmad Rodjih Almanshoer mengungkapkan registrasi tersebut untuk menghalau aksi pasar gelap ponsel.
“Kami akan kerjasama dengan GSMA untuk sinkronisasi IMEI yang ada di Kemenperin dengan GSMA,” pungkas Rodjih saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/3)