Kasus Penyalahgunaan Data,Pengajuan Pinjaman RupiahPlus Turun

0
918

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyebut akibat penyahgunaan akses data pribadi peminjamnya, angka pengajuan peminjaman saat ini menurun hingga 40 persen.

“Jika dalam sehari ada 10 ribu transaksi peminjaman, setelah tersandung masalah kini menurun 40 persen,” ucap Bimo saat ditemui CNNIndonesia.com di kawasan Grogol, Jakarta Barat, Senin (23/7).

Akibat pelanggaran itu pula, aplikasi peminjaman uang daring ini mendapatkan dua sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu sanksi tersebut yakni OJK membekukan permohonan izin RupiahPlus selama tiga bulan.

Ia mengakui pembekuan permohonan izin ini sangat merugikan RupiahPlus. Akibatnya, ia mengatakan perlu waktu untuk mengurus perizinan RupiahPlus berkurang. Bimo menjelaskan proses perizinan fintech ada dua yaitu registrasi dan permohonan izin.

“Ada dua tahapan, pertama registrasi , yang kedua perizinan. Registrasi itu adalah tahap di mana seluruh fintech harus mendaftar ke OJK agar bisa secara legal beroperasi. RupiahPlus teregister bulan Februari,” kata Bimo.

Setiap fintech yang fokus peminjaman uang diberikan waktu oleh OJK untuk mengajukan permohonan izin maksimal satu tahun terhitung mulai tanggal terdaftar di OJK. al ini tertuang dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Artinya RupiahPlus harus mengantongi izin dari OJK maksimal Februari 2019 atau RupiahPlus harus berhenti beroperasi.

“Setelah registrasi diberi limit selama satu tahun untuk mengajukan perizinan. Kalau dalam setahun tidak bisa menyelesaikan perizinan, langsung kita harus menarik RupiahPlus dari peredaran. Tapi kalau izin dibekukan, ya kita tidak boleh mengajukan izin,” ucapnya.

Sementara sanksi kedua yang diterima yakni sosialisasi dan edukasi masyarakat soal peminjaman daring. Bimo menyebut pihak OJK telah mengantongi 56 aduan resmi dari pengguna RupiahPlus.

Jika dalam tenggat waktu tiga bulan RupiahPlus tak mampu mengurangi jumlah komplain, maka kemungkinan OJK akan memperpanjang durasi pembekuan permohonan izin.

“Sosialiasi itu antara lain harus update SOP di media sosial. Lalu sosialisasi untuk mengurangi penipuan peminjaman, kita harus sosialisasi ke masyarakat supaya hubungi ke call center dulu. Harus harus sosialisasi jangan unggah data pribadi di media sosial. Lalu edukasi soal tata peminjaman daring yang benar,” ujar Bimo.

Modus penipuan

Bimo menceritakan banyak penipuan mengatasnamakan RupiahPlus. Bimo mengatakan banyak calon peminjam yang tidak mendapatkan pinjaman dari RupiahPlus memberikan data informasi pribadi di media sosial RupiahPlus.

“Beberapa orang masuk ke media sosial kita minta disetujui peminjamannya dengan menuliskan nama, nomor rekening, alamat, nomor telepon, dan nomor KTP,” imbuhnya.

Bermula dari hal itu, Bimo menyebut ada oknum yang menggunakan informasi tersebut untuk melakukan penipuan demi mencairkan dana pinjaman. Modus penipuan lain disebut Bimo juga ada oknum yang menawarkan diskon bunga peminjaman.

“Penipu ini mengatasnamakan RupiahPlus. Padahal itu bukan orang RupiahPlus itu orang di luar. Korban merasa sudah bayar, akhirnya dia screenshot bilang sudah transfer ke admin, nah akhirnya viral,” ucapnya.

“Ada juga yang ditagih, terus dia bayar ke oknum nanti dapat diskon. Tapi di catatan kita ada mereka belum bayar. Akhirnya kita telepon korban untuk menagih dan berdebat. Terus korban akhirnya ikut-ikutan memanasi di media sosial.”

Penurunan angka pengajuan pinjaman dan sanksi yang diberikan OJK terkait dengan banyaknya keluhan warga mengenai aksi penagih peminjaman dana daring terhadap data pribadi penggunanya. Sejumlah fintech mensyaratkan layanannya untuk bisa mengakses informasi seperti daftar kontak, lokasi, kamera, dan pesan singkat peminjam.

Sumber : CNN.com, rupiahplus.com