Tik Tok memberi konfirmasi bahwa perusahaannya tidak menggunakan face recognition untuk membatasi umur pengguna. Perusahaan video singkat itu menyebut bahwa mereka menggunakan batasan umur berdasarkan data yang dimasukkan pengguna.
“Kami tidak menggunakan face recognition […] kami menggunakan age gate untuk mengetahui apakah umur pengguna sesuai,” jelas juru bicara Tik Tok Indonesia dalam wawancara per telepon, Kamis (12/7).
Age gate atau age bar ini adalah data umur yang dimasukkan sendiri oleh pengguna. Identifikasi data umur pengguna dengan memasukkan tanggal hingga tahun lahir ini memang lazim digunakan oleh berbagai layanan aplikasi lain seperti Facebook misalnya.
Klarifikasi ini dilontarkan Tik Tok setelah sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa Tik Tok akan menggunakan face recognition untuk memverifikasi umur pengguna. Sebab Kominfo meminta Tik Tok membatasi umur penggunanya minimal 13 tahun.
Selain menggunakan batasan umur, Tik Tok juga berupaya agar batasan umur ini dipatuhi dengan melibatkan orang tua dengan merilis panduan bagi orang tua di situs mereka.
Dengan demikian, tidak ada verifikasi proses verifikasi di dalamnya. Semua diserahkan pada kejujuran pengguna. Sehingga pemerintah pun tak memiliki kuasa agar aturan batasan umur dipatuhi.
Sebenarnya, masalah verifikasi untuk kepatuhan batasan umur ini bukan hanya jadi masalah Tik Tok. Semua aplikasi lain yang memiliki batasan umur pengguna pun tak memiliki sistem untuk memverifikasi data umur penggunanya.
Sehingga keinginan pemerintah untuk membatasi umur pengguna aplikasi bisa jadi sulit diterapkan secara benar jika tidak ada proses verifikasi data pengguna.
Widodo Budiharto, Profesor Kecerdasan Buatan, Universitas Bina Nusantara menyebut verifikasi umur pengguna ini misalnya bisa dilakukan dengan memanfaatkan data dari registrasi kartu SIM.
Catatan redaksi: Paragraf 8-12 artikel ini diubah pada Kamis (12/7) atas koreksi narasumber. Sebelumnya tertulis “Sehingga keinginan pemerintah untuk membatasi umur pengguna aplikasi bisa dinilai sebagai aturan yang sia-sia”. Paragraf tersebut diubah karena terdapat kesalahan persepsi redaksi.