Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreinanno menjamin pihaknya melindungi data pribadi konsumen dan mitra pengemudi. Tri mengatakan Grab selalu mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Kalau tentang data ada aturan main dari Kominfo. Yang sudah ada kami pakai yang diatur oleh Kominfo. Mandat yang dilaksanakan kepada kami adalah agar data pribadi ini tidak dipergunakan dengan tidak sah,” kata Tri di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).
Tri mengatakan pihaknya juga akan mengikuti Revisi Undang-Undang yang khusus mengatur Perlindungan Data Pribadi yang saat ini masih dalam tahap penggodokan.
“Perlindungan data pribadi Kominfo ada keluarkan peraturan keamanan data. Belum terlalu ketat seperti di luar negeri, tapi Kominfo sedang menyusun sesuai dengan kebutuhan, masih di draft,” kata Tri.
Oleh sebab itu, Tri mengatakan pihaknya selalu berhati-hati saat ada permintaan informasi data pribadi konsumen dan pengemudinya. Menurutnya, Grab tidak sembarangan memberikan informasi, sekalipun kepada pihak berwajib untuk keperluan proses penyelidikan.
“Itu yang membuat kami berhati-hati sekali kalau ada permintaan, mungkin dianggap lama, tapi itu agar menjaga data,” kata Tri.
Lebih lanjut ia mencontohkan saat ada pengemudi yang terlibat masalah. Tri memastikan Grab akan berhati-hati ketika ada data pribadi yang disebarkan.
Informasi terkait nama atau data pribadi apapun diklaim harus sesuai persetujuan tertulis yang bersangkutan, baik pengemudi maupun penumpang jika hendak diakses.
Tri bercerita pernah ada keluarga dekat yang meminta data pribadi pengemudi karena ingin mengetahui pemasukan bulanan suami. Namun, ia mengatakan Grab tidak bisa melakukan hal itu meskipun ia adalah istri sah dari salah satu mitra pengemudinya.
“Contoh kasus, istri pengemudi telepon ke ke kantor bertanya berapa yang didapat suami saya, itu tidak bisa. Dia harus datang bawa suaminya. Sampai begitunya hak privasi data pribadi yang harus kami jaga,” tutur Tri.