Upaya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengetatkan aturan keselamatan buat perusahaan penyedia jasa angkutan bukan hanya sebatas merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).

Pihak Kemenhub mengatakan sedang menyiapkan regulasi baru lainnya untuk memonitor semua angkutan, termasuk di dalamnya pemasangan perangkat ‘black box‘.

Dijelaskan Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, black box yang akan dipasang mirip perangkat pada pesawat. Dari black box bisa diketahui informasi berkendara angkutan, misalnya seperti kecepatan dan pola mengemudi.

“Ini salah satu bagian dari keselamatan juga sebenarnya. Dan pada saat kejadian kecelakaan itu akan terekam semuanya,” jelas acara ulang tahun ke-2 Perkumpulan Transportasi Wisata Indonesia (PTWI) di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (23/10) malam.

Menurut Yani aturan dan spesifikasi black box itu sedang disiapkan. Dia menjelaskan keinginan ini bukan sekadar wacana sebab alatnya sudah benar-benar disiapkan.

“Nah ini peraturan menterinya saya lagi buat bersama,” ucap Yani.

Regulasi baru itu dijelaskan bersinergi dengan Permenhub terkait SMK. Dikatakan perizinan buat perusahaan angkutan yang terdapat di dalam regulasi baru itu salah satu syaratnya wajib memiliki sertifikat SMK.

Black box nantinya bukan hanya wajib dipasang di angkutan umum. Yani menjelaskan perangkat itu harus dipasang di semua jenis angkutan.

“Black box itu rencana paling dulu kami uji coba di angkutan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), prioritas. Kedua mungkin ke angkutan pariwisata, karena ini paling susah sebab tidak punya trayek,” ucap Yani.