Untuk memuluskan penggelaran layanan 5G di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melelang pita frekuensi 2,3 GHz.
Kominfo membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Seleksi penghuni baru di pita frekuensi 2,3 GHz disebut sebagai bagian Kominfo untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial, dan pemerintah, karena masih terdapat blok frekuensi radio yang saat ini belum ditetapkan pengguna pita frekuensi radio
Selain itu, lelang frekuensi 2,3 GHz ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).
Adapun, lelang frekuensi 2,3 GHz ini mengacu pada Peraturan Menkominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, tepatnya pada pasal 11.
“Seleksi dilaksanakan pada objek seleksi pita frekuensi radio 2,3 GHz yang terdiri atas 3 (tiga) blok pita frekuensi radio,” ujar Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11/2020).
Denny menyebutkan peserta lelang frekuensi 2,3 GHz ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggara jaringan bergerak seluler
Sementara itu, Denny mengatakan, ketentuan lebih lanjut terkait dengan seleksi dimaksud mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz Tahun 2020.
“Dokumen Seleksi dimaksud disiapkan untuk menjelaskan waktu pelaksanaan, persyaratan, prosedur, formulir dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan Seleksi untuk dipatuhi oleh Peserta Seleksi,” tuturnya.
Diungkapkan Denny, pengambilan dokumen seleksi dapat dilakukan mulai Selasa (24/11) di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz di Gedung Wisma Antara.