Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz. Padahal sebelumnya, proses lelang ini telah sampai pada pengumuman pemenangnya. Bagaimana penjelasan Kominfo?

Pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz sudah diumumkan, yaitu Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren. Mereka masing-masing mendapatkan satu blok.

Kominfo menjelaskan penghentian proses seleksi diambil sebagai langkah kehati-hatian guna menyelaraskan tiap bagian proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Agar lebih jelas, Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kominfo memberi keterangan lanjutan sebagai berikut:

1. Yang pertama perlu dipahami bersama bahwa proses seleksi ini belum pernah dinyatakan selesai, sehingga yang terjadi adalah proses yang sedang berjalan dinyatakan dihentikan. Alasannya karena kami ingin lebih berhati-hati dan cermat lagi dalam menjalankan proses seleksi ini, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan di dalam PP 80 Tahun 2015 yang mengatur PNBP di lingkungan Kementerian Kominfo.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsekuensinya hasil dari tahapan proses seleksi yang pernah diumumkan sebelumnya kami nyatakan dibatalkan.

2. Dengan dihentikannya proses seleksi ini sebetulnya berdampak tidak hanya bagi operator seluler tetapi juga kepada kami di internal Kementerian Kominfo. Untuk meminimalkan dampak yang terjadi, kami telah mengembalikan dokumen garansi bank yang menjadi jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) kepada peserta seleksi yang bersangkutan.

Pengembalian bid bond tersebut dilakukan di hari yang sama dengan keluarnya surat resmi kepada masing-masing peserta seleksi tersebut bahwa proses seleksi dihentikan. Selain itu, Kementerian Kominfo juga sedang terus berupaya keras untuk menyiapkan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz ini dengan lebih hati-hati dan lebih cermat.

Harapannya, operator seluler dapat segera memiliki kesempatan kembali untuk berkompetisi dalam sebuah proses seleksi guna menambah spektrum frekuensinya.

3. Dengan adanya kebijakan netral teknologi di seluruh pita frekuensi untuk keperluan seluler seperti misalnya pita frekuensi 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz dan sebagainya, maka sebetulnya penggelaran 5G di Indonesia relatif tidak terlalu terdampak dengan adanya penghentian proses seleksi ini karena operator telah diberikan kemudahan untuk mengimplementasikan teknologi terbaru, termasuk 5G.

Terlebih kami di Kementerian Kominfo saat ini sedang dan terus berupaya keras untuk mempercepat penyiapan seleksi ulang di pita frekuensi 2,3 GHz. Penggelaran layanan 5G secara komersil sebagai sebuah showcase kepada publik akan kembali dimasukkan sebagai kewajiban di dalam seleksi ulang pita frekuensi 2,3 GHz ke depannya.