Polisi mengakui ada kesalahan dalam menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot aftermarket yang mengeluarkan suara bising. Metode pengukuran kebisingan knalpot di jalan umum oleh polisi belum memiliki landasan hukum.
Hal tersebut disampaikan Kasi Gar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Poeloeng Arsa Sidanu dalam video pada akun youtube Siger Gakkum Official.
Poeloeng menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena petugas kepolisian pernah mengunggah video yang berkaitan dengan pengukuran kebisingan knalpot di jalan menggunakan alat sound level meter atau decibel meter.
Kegiatan mengukur kebisingan dengan alat khusus tersebut memang kerap digunakan petugas polisi saat sedang melakukan penindakan terhadap pengguna motor dengan knalpot aftermarket yang mengeluarkan suara bising atau tidak standar keluaran pabrik.
Padahal pengukuran knalpot dengan cara itu di jalan dinilai tidak tepat.
“Saya dan kami dari Siger Gakkum Official menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat dan petugas polisi lalu lintas di jalan terkait pengukuran kebisingan yang sudah kita sampaikan di video atau konten sebelumnya,” kata Poeloeng dalam videonya dikutip Selasa (6/4).
Ia mengatakan polisi selama ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 dalam mengukur suara knalpot kategori M, kategori N, dan kategori L.
Dijelaskan Poeloeng, aturan itu hanya digunakan untuk mengukur kebisingan kendaraan saat uji kelaikan atau homologasi sebelum dipasarkan.
“Bahwa berdasarkan peraturan menteri itu tidak berlaku di jalan. Tapi berlaku untuk kendaraan yang akan diproduksi dan akan dijual ke konsumen,” katanya.
Ia menyebutkan bila dasar pengukuran menggunakan desibel meter di jalan belum ada aturannya.
“Jadi kalau pengukuran berdasarkan desibel meter di jalan itu peraturannya belum ada. Kami menyampaikan permohonan maaf,” ucapnya.
Sumber : CNN [dot] COM