Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa

0
533

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah berlangsung. Program vaksin ini rencananya bakal tetap berjalan hingga beberapa bulan ke depan, termasuk saat bulan puasa pada April mendatang.

Bagaimana hukum puasa saat seseorang mendapatkan vaksin? Batalkah puasa ketika seseorang disuntik vaksin Covid-19?

Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH M Cholil Nafis menjelaskan, vaksin covid-19 tidak memabatalkan puasa.

“Tidak batal. Boleh, karena tidak masuk dari mulut, hidung, dan jalan terusan lainnya,” kata Cholil, Januari lalu.

Ustad Hilman Fauzi juga menjelaskan bahwa mendapatkan suntikan saat berpuasa diperbolehkan selama tidak mengandung vitamin atau makanan.

“Kita diperbolehkan melakukan suntikan saat berpuasa, asalkan suntikan tersebut tidak mengandung unsur vitamin atau makanan atau suatu zat yang dapat menambah energi, dikarenakan sama seperti makan dan minum lewat mulut dan hal itu membatalkan puasa,” kata Hilman kepada CNNIndonesia.com, saat dihubungi terpisah.

Kajian fikih untuk imunisasi tetes dan suntik memiliki perincian hukum yang berbeda. Imunisasi dengan memasukkan cairan ke mulut dapat membatalkan puasa.

“Untuk imunisasi dengan cara meneteskan cairan ke mulut, hukumnya membatalkan puasa. Sebab, masuknya benda ke dalam rongga mulut dapat membatalkan puasa, baik untuk kebutuhan medis, asupan makanan, atau lainnya,” tutur Hilman.

Sementara itu, untuk vaksin yang dilakukan melalui suntikan, Hilman menyebut para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Ulama Madinah, Syaikh Hasan Bin Ahmad Bin Muhammad al – Kaff dalam Kitab Al-Taqrirat Al-Sadidah fi Al-Masail Al-Mufidah, halaman 452 menjelaskan tiga pendapat mengenai suntikan saat berpuasa.

Pertama, vaksin suntik membatalkan puasa secara mutlak karena kandungannya sampai ke dalam tubuh. Pendapat kedua, vaksin yang disuntik tidak membatalkan puasa secara mutlak. Pasalnya, kandungan vaksin sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka.

Pendapat ketiga menjelaskan suntikan yang berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, dapat membatalkan puasa. Jika tidak mengandung suplemen tapi disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa. Sedangkan jika disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.

“Pendapat ketiga dirinci dengan detail dan ini pendapat yang paling bisa diterima. Wallahu a’lam,” kata Hilman.

Sumber : CNN [dot] COM