Situs Jaki (Jakarta Terkini) menawarkan akses informasi terkait status vaksinasi Covid-19. Situs dan aplikasi Jaki dapat diakses dari mana saja termasuk ponsel, jadi mudah digunakan warga.
Informasi status vaksinasi di situs Jaki dibagi menjadi tiga yang masing-masing punya tanda warna. Merah artinya belum pernah menerima vaksin, kuning berarti belum tuntas hingga dosis kedua, dan hijau sudah selesai menerima dua dosis.

Cara cek status vaksin
Untuk melihat status vaksinasi Covid-19 menggunakan Jaki, dapat mengunjungi situs itu atau download aplikasi Jaki hanya dengan ponsel pintar Anda. Berikut cara mengkasesnya.

1. Buka situs

Agar dapat mengecek status vaksinasi Covid-19, Anda dapat mengunjungi situs Jaki di https://vaksinasi-corona.jakarta.go.id atau download Jaki di Play Store atau Apple Store. Sebelum membuka, disarankan menyiapkan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Data diri

Setelah mengunjungi situs atau download aplikasi Jaki, sistem meminta Anda memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP di kolom yang sudah disediakan.

Disarankan mengisi data dengan benar agar sistem dapat mendeteksi data Anda dengan baik.

3. Cek status

Usai memasukkan data diri ke kolom yang disediakan, gulirkan layar ke bawah. Disarankan klik centang yang bertuliskan ‘ingat saya’ untuk mempermudah mempercepat akses situs ini kembali pada kemudian hari.

Lalu pilih kolom yang bertuliskan ‘periksa’. Jika sudah diklik, tampilan akan berubah sesuai status Anda saat ini.

Jika Anda sudah melakukan vaksinasi, status yang ditampilkan pada halaman itu terdiri dari warna status, nomor ponsel, jenis vaksin yang diterima dan lokasi penyuntikan vaksinasi ke-1 dan ke-2.

Selain mengetahui status vaksinasi, situs Jaki juga menghubungkan Anda dengan Pedulilindungi.id apabila Anda mau mengakses sertifikat vaksin.

Lewat halaman itu, Anda dapat klik kolom Lihat Sertifikat Vaksinasi. Situs akan terhubung otomatis dengan Pedulilindungi.id dan Anda dapat mengaksesnya dengan cara mengisi data kependudukan yang meliputi nama dan NIK.