Hingga hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aktivitas dan mobilitas masyarakat masih tinggi di berbagai wilayah. Sejumlah pihak menyatakan, daerah masih membutuhkan dasar hukum untuk menegakkan aturan.
Juru bicara Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi, pada Selasa (6/7) menegaskan target Presiden Jokowi terkait PPKM Darurat. Dalam rapat terbatas penanganan COVID-19 hari itu, kata Jodi, Presiden menyampaikan arahan agar mobilitas masyarakat harus betul-betul diturunkan hingga 50 persen.
“Dan kita pasti bisa. Kita pernah menurunkan sampai dengan 30 persen untuk melandaikan peningkatan kasus di awal tahun ini,” kata Jodi.
Masih Jauh dari Target
Namun, target Presiden itu masih jauh hingga hari kelima PPKM Darurat di berbagai wilayah. Di Yogyakarta, misalnya, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Noviar Rahmad, capaiannya maksimal baru 15 persen.
“Kepatuhan masyarakat terkait aturan dalam PPKM Darurat itu kami nilai masih rendah. Hasil evaluasi terkait pelaksanaan PPKM Darurat, ternyata mobilitas masyarakat di Yogya baru berkurang 13-15 persen,” kata Noviar, Rabu (7/7) di Yogyakarta.
Sudah ada lebih 600 kasus pelanggaran ditangani dalam lima hari ini, dengan rincian 396 unit usaha, 213 rumah makan dan resto, serta sembilan tempat bisnis yang disegel.
“Laporan masuk kepada kami terkait pelanggaran rata-rata ada 150 laporan setiap hari, ini pengaduan masyarakat melalui nomor aduan,” kata Noviar.
Secara umum, mobilitas masyarakat di Yogyakarta hanya berkuang drastis di pusat kota saja. Di wilayah lebih jauh dari kota, aktivitas masyarakat belum berubah terlalu banyak. Upaya menekan mobilitas tetap dilakukan, tetapi Satpol PP sejauh ini mengalami kendala terkait dasar hukum yang dipakai. Dengan aturan yang ada, hanya teguran dan pembinaan saja yang bisa dilakukan. Untuk menjatuhkan denda, patugas membutuhkan Peraturan Daerah (Perda) khusus.
Jawa Tengah juga mengalami kendala serupa, seperti disampaikan Gubernur Ganjar Pranowo.
“Memang masih ada pekerjaan rumah yang belum selesai, antara lain pasar. Butuh penjagaaan. Saya minta pasar mendapat perhatian,” kata Ganjar.
Petugas sudah berupaya mengatasi kerumunan dan keramaian, antara lain dengan tindakan penyemprotan menggunakan mobil khusus. Jika tindakan-tindakan ini tidak menuai hasil maksimal, penindakan berdasar Perda bisa dilakukan, meski berarti harus dibuat dahulu Perda tersebut.
“Nanti kalau masih eskalatif, kita akan gunakan seperti beberapa contoh Perda yang ada, termasuk yang sudah berjalan di Banyumas, bisa dengan denda,” kata Ganjar dalam keterangan resmi.
Masih akan berjalan setidaknya dua pekan lagi, Ganjar berharap peran kepala daerah dan tokoh agama dalam PPKM Darurat.
“Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar. Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama,” tambahnya.
Pelaku Usaha Harapkan Konsistensi
Sektor industri pariwisata, seperti hotel, rumah makan, restoran hingga cafe tentu saja sangat terdampak oleh PPKM Darurat ini. Mereka berharap, pengorbanan selama lebih dua pekan akan berbuah manis ke depan. Harapan itu disampaikan Ketua DPD Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DI Yogyakarta, Bobby Ardyanto Setyo Ajie.