Pengemudi mobil yang doyan ngebut di jalan tol Jakarta harus siap-siap kena tilang elektronik berbasis kamera mulai awal April. Alat penunjang berupa kamera yang merupakan bagian dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah tersebar di sejumlah titik.
Kamera baru ini mampu mendeteksi pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed). Pantauan overspeed membidik pengemudi mobil roda empat dan lebih yang melaju lebih dari batas kecepatan di jalan tol, yaitu 80 km per jam di jalan tol dalam kota dan 100 km per jam di jalan tol luar kota.
Menurut polisi sistem akan menjerat pengemudi yang memacu kecepatan kendaraannya lebih dari 120 km per jam.
Batas kecepatan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan maka bukti berupa foto atau video bakal dijadikan dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan.
Cara deteksi
Ada cara mengecek status pelanggaran itu yaitu memastikannya di situs khusus yang disediakan Polda Metro Jaya.
Pemilik kendaraan dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data. Dalam situs Anda perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Lalu situs akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan itu seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan statusnya.
Informasi tersebut diharapkan dapat membuat Anda memahami pelanggaran yang sudah dilakukan kemudian melakukan langkah-langkah tepat dan sesuai waktu untuk menyelesaikannya.
Denda
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar batas kecepatan disebut dijerat Pasal 287 ayat (5).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” kata dia disitat dari NTMC Polri.