Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengancam akan menangkap para penyedia jasa layanan penyewaan skuter listrik jika masih terus melanggar aturan operasional di kawasan Malioboro.
“Nanti saya suruh nangkap kalau tidak mau tunduk pada aturan,” kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (11/7).
Pemakaian skuter listrik sendiri di sejumlah ruas jalan, termasuk Malioboro telah resmi dilarang seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik pada 31 Maret lalu.
SE itu mengatur pelarangan pemakaian kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otopet listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Kendati operasionalnya sudah dilarang masih saja terlihat ada pemakai kendaraan-kendaraan tersebut melintasi di sejumlah kawasan terlarang.
Sultan meminta para penanggungjawab kawasan terlarang bagi kendaraan berpenggerak listrik, termasuk Malioboro, untuk lebih tegas lagi menegakkan SE.
“Tergantung yang sekarang tanggungjawab Malioboro kan ada petugasnya sendiri. Jangan mempermainkan pemerintah daerah,” pungkas Sultan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad secara terpisah mengklaim jajarannya telah melayangkan teguran pada penyedia jasa penyewaan dan penyewa atau pemakai skuter listrik pelanggar regulasi. Namun, kata Noviar, ketika petugas meninggalkan lokasi mereka beroperasi kembali di kawasan-kawasan terlarang.
Noviar mengklaim pihaknya telah sampai melakukan pemanggilan terhadap penyedia jasa penyewaan tetapi mereka terus menyampaikan berbagai macam alasan, termasuk soal ekonomi.
“Selama ini kami hanya melakukan edukasi. Misalnya menyita kemudian dikembalikan lagi, karena regulasinya kan tidak kuat,” ucapnya.
Noviar menilai langkah penyitaan skuter listrik kemudian menyeret para pemilik penyewaan ke pengadilan belum bisa dilakukan karena regulasi yang ada hanya berbentuk SK Gubernur.
“Kecuali kalau Perda. Kalau kami memaksa menyita dan mereka menggugat balik,” katanya.
Satpol PP dikatakan bakal tetap mencoba lebih menegakkan aturan ini dengan memasang rambu-rambu larangan operasional berupa spanduk dan material lain sejenis dalam waktu dekat ini.
Noviar menegaskan sasaran rambu-rambu ini adalah pengunjung kawasan yang berpotensi menjadi konsumen layanan penyewaan kendaraan listrik tertentu. Harapannya para pengunjung ini akan memilih lokasi di luar area terlarang.
Satpol PP juga akan meminta para beberapa pemilik toko di sepanjang kawasan Malioboro dan Ahmad Yani untuk ikut menegakkan aturan ini.
“Mungkin pekan depan kami akan bertemu dengan PPMAY dan beberapa pihak, kira-kira bisa enggak kita bersama-sama membantu mengawasi,” katanya.